Mengapa PIP 2023 Tak Cair ke Siswa Miskin Pemilik KIP? Simak 3 Sebab dan Solusi dari Kemdikbud Ini

- 20 Mei 2023, 16:10 WIB
Apa sebabnya dana PIP 2023 tak cair ke siswa miskin pemilik KIP? Ini ulasan dan solusi dari Kemdikbud.
Apa sebabnya dana PIP 2023 tak cair ke siswa miskin pemilik KIP? Ini ulasan dan solusi dari Kemdikbud. /Puslapdik Kemdikbud

SEPUTARLAMPUNG.COM – Dana Program Indonesia Pintar atau PIP 2023 tidak cair ke miskin pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP). Apa sebabnya? Simak 3 sebab dan solusi dari Kemdikbud berikut ini.

Pada data terbaru PIP 2023 yang dirilis Kemdikbud di laman resminya, Dana Bantuan Pendidikan ini telah cair hingga ke 6,4 juta siswa SD-SMA pemegang KIP.

 Pencairan dan PIP 2023 dari Kemdikbud bagi siswa miskin pemilik KIP ini masih akan dilakukan hingga akhir tahun.

Adapun jadwal pembagiannya dilakukan dalam 3 termin, di mana pada bulan Mei-September 2023 adalah pencairan bagi siswa yang ditetapkan dalam SK Nominasi dan telah melakukan aktivasi rekening PIP.

Baca Juga: PIP 2023 Termin 2 Cair Mei-September, tapi Batal jika Tak Lakukan Ini hingga 30 Juni 2023, Cek SIPINTAR

Namun, ada beberapa hal yang bsia saj menyebabkan siswa miskin pemilik KIP tak bisa menerima pencairan di termin kedua ini. Apa sebabnya?

Sebab Siswa Miskin Tidak Diusulkan Jadi Penerima PIP 2023

Dilansir Seputarlampung.com dari unggahan akun Instagram PIP Kemdikbud @sobatpip, ditemukan ada 3 alasan utama yang membuat siswa dari keluarga miskin tidak dapat diusulkan sebagai penerima Dana Bantuan Pendidikan dari Kemdikbud. Berikut ulasannya:

- Data peserta didik belum dinyatakan layak PIP oleh satuan pendidikan melalui centang layak PIP di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

- Sudah dicentang layak PIP namun keterisian data masih belum valid pada variable NIK, NISN, tanggal lahir, atau nama ibu kandung.

- Atau semua hal tersebut dilakukan setelah tenggat atau batas akhir (cut off) pemutakhiran data peserta didik layak PIP di Dapodik, yaitu 15 Maret 2023.

Baca Juga: Penerima Nominasi PIP 2023 Khusus Siswa 3 Kelas Ini Wajib Aktivasi Rekening, Ini Batas Waktu dan Caranya

Terkait masalah tersebut di atas, pihak Kemdikbud melalui keterangan di Instagram @sobatpi memberikan solusi agar siswa dari keluarga miskin bisa menerima dana PIP.

Solusi bagi Siswa Keluarga Miskin agar Diusulkan Jadi Penerima PIP

- Persiapkan dengan matang pengusulan PIP fase ke-2 tahun 2023

- Satuan pendidikan diimbau melakukan langkah-langkah pro-aktif pendataan terhadap seluruh peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang layak mendapat dana PIP.

- Satuan Pendidikan harus memerhatikan secara seksama terkait keterisian data peserta didik SD-SMA yang layak PIP 2023, agar seluruhnya lengkap, valid, dan logis untuk 4 variabel utama, yakni NIK, NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung.

- Satuan pendidikan juga perlu melakukan sinkronisasi Dapodik sebelum batas akhir pemutakhiran data peserta didik layak PIP di Dapodik, yang ditetapkan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).

Baca Juga: Beasiswa PIP 2023 SD-SMA Diberikan Mei pada Siswa Kategori Ini, Cek NISN di Sini untuk Tahu Daftar Penerima

Pengusulan fase ke-2 PIP Kemdikbud ini akan dibuka kembali bagi peserta didik pada semester gasal (ganjil) tahun pelajaran 2023-2024 mendatang.

Demikianlah 3 alasan yang menyebabkan peserta didik SD-SMA yang tergolong siswa miskin pemegang KIP tidak dapat diusulkan sebagai penerima PIP 2023 lengkap solusi dari Kemdikbud.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: Sobat PIP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x