23 Larangan bagi Penerima KJP Plus 2023
Berdasarkan informasi yang diunggah akun Instagram UPT P4OP, berikut ini daftar 23 larangan penerima KJP Plus 2023:
- Membelanjakan bansos biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Pergub.
- Merokok
- Menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.
- Melakukan perbuatan asusila/pergaulan bebas/pelecehan seksual.
- Terlibat dalam kekerasan/perundungan
- Terlibat tawuran
- Terlibat geng motor/geng sekolah.
- Minum minuman keras/minuman beralkohol.
- Terlibat pencurian
- Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan.
- Terlibat perkelahian
- Terlibat penipuan
- Terlibat mencontek massal
- Membocorkan soal/kunci jawaban
- Terlibat pornoaksi/pornografi
- Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring.
- Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan.
- Sering bolos minimal 4 kali dalam 1 bulan.
- Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam sebulan.
- Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun.
- Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan.
- Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun.
- Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
Baca Juga: Sudah 17 Mei, Kenapa Dana KJP Plus Tahap 1 2023 Belum Ditransfer ke Rekening Bank DKI?
Itulah larangan yang tidak boleh dilanggar penerima KJP Plus Tahap 1 2023 agar dana bantuan yang akan segera dicairkan ini tidak hangus kepesertaan tidak dicabut.***