SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 2023 saat ini sangat dinantikan oleh siswa SD hingga PKBM yang ada di Provinsi DKI Jakarta.
Pasalnya, jika menilik pencairan dana KJP Plus tahap 2 2022 pada November lalu, bantuan dana pendidikan ini dicairkan tak lama setelah data final penerimanya diumumkan.
Adapun, jika menilik jadwal mekanisme pendataan KJP Plus tahap 1 2023, data final penerima KJP Plus tahap 1 2023 seharusnya sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur sejak 2 Mei.
Namun, hingga saat ini baik Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta maupun UPT P4OP belum mengumumkan berapa jumlah siswa SD-PKBM yang jadi penerima KJP Plus tahap 1 2023.
Selain itu, laman untuk mengecek status penerima KJP Plus tahap 1 2023 yakni https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php juga belum bisa diakses.
Mengenai hal tersebut UPT P4OP memberikan penjelasan, disampaikan melalui akun Instagram resminya @upt.p4op, bahwa saat ini analisis calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 masih dilakukan.
"Selamat siang. Sedang dilakukan analisis calon penerima KJP Plus & KJMU Tahap I Tahun 2023 untuk memastikan ketepatan sasaran sebagai penerima bantuan sosial biaya pendidikan. Setelah selesai dilakukan proses analisis, daftar penerima KJP Plus & KJMU Tahap I Tahun 2023 akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Mohon ditunggu,” jawab @upt.p4op.
Menilik jawaban di atas, bisa disimpulkan bahwa Keputusan Gubernur terkait data final penerima KJP Plus tahap 1 2023 belum ditetapkan.
Sayangnya, UPT P4OP tidak menerangkan lebih lanjut mengenai alasan keterlambatan analisis calon penerima KJP Plus tahap 1 2023.
Besaran Dana KJP Plus
Adapun, siswa yang dinyatakan sebagai penerima KJP Plus tahap 1 2023 akan mendapatkan bantuan dana pendidikan sebesar:
- SD/MI/SLB: Biaya personal Rp250.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp130.000/bulan
- SMP/MTs/SMPLB: Biaya personal Rp300.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp170.000/bulan
- SMA/MA/SMASLB: Biaya personal Rp420.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp290.000/bulan
- SMK: Biaya personal Rp450.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp240.000/bulan
- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Paket A/B/C: Rp300.000
- LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp1,8 juta/semester atau sekitar Rp300.000/bulan.
Nantinya, dana KJP Plus tahap 1 2023 akan dicairkan secara bertahap selama 6 bulan atau 6 kali pencairan melalui rekening Bank DKI.
Itulah jawaban UPT P4OP terkait mengapa dana KJP Plus tahap 1 2023 belum dicairkan.***