Sudah 17 Mei, Kenapa Dana KJP Plus Tahap 1 2023 Belum Ditransfer ke Rekening Bank DKI?

- 17 Mei 2023, 20:15 WIB
Ini jawaban UPT P4OP terkait belum dicairkannya dana KJP Plus tahap 1 2023./
Ini jawaban UPT P4OP terkait belum dicairkannya dana KJP Plus tahap 1 2023./ //Hendra sulistiono/Seputarlampung.com/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus tahap 1 2023 saat ini sangat dinantikan oleh siswa SD hingga PKBM yang ada di Provinsi DKI Jakarta.

Pasalnya, jika menilik pencairan dana KJP Plus tahap 2 2022 pada November lalu, bantuan dana pendidikan ini dicairkan tak lama setelah data final penerimanya diumumkan.

Adapun, jika menilik jadwal mekanisme pendataan KJP Plus tahap 1 2023, data final penerima KJP Plus tahap 1 2023 seharusnya sudah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur sejak 2 Mei.

Baca Juga: WADUH! Status Penerima KJP Plus Bisa Dicabut jika Siswa Tak Patuhi 23 Larangan Ini, Awas yang Suka Terlambat

Namun, hingga saat ini baik Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta maupun UPT P4OP belum mengumumkan berapa jumlah siswa SD-PKBM yang jadi penerima KJP Plus tahap 1 2023.

Selain itu, laman untuk mengecek status penerima KJP Plus tahap 1 2023 yakni https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php juga belum bisa diakses.

Mengenai hal tersebut UPT P4OP memberikan penjelasan, disampaikan melalui akun Instagram resminya @upt.p4op, bahwa saat ini analisis calon penerima KJP Plus tahap 1 2023 masih dilakukan.

Baca Juga: Ini 5 Kampus Swasta Terbaik Dunia Versi UniRank 2023 di Kalimantan Tengah, Referensi jika Tak Lolos PTN

"Selamat siang. Sedang dilakukan analisis calon penerima KJP Plus & KJMU Tahap I Tahun 2023 untuk memastikan ketepatan sasaran sebagai penerima bantuan sosial biaya pendidikan. Setelah selesai dilakukan proses analisis, daftar penerima KJP Plus & KJMU Tahap I Tahun 2023 akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur. Mohon ditunggu,” jawab @upt.p4op.

Menilik jawaban di atas, bisa disimpulkan bahwa Keputusan Gubernur terkait data final penerima KJP Plus tahap 1 2023 belum ditetapkan.

Sayangnya, UPT P4OP tidak menerangkan lebih lanjut mengenai alasan keterlambatan analisis calon penerima KJP Plus tahap 1 2023.

Besaran Dana KJP Plus

Adapun, siswa yang dinyatakan sebagai penerima KJP Plus tahap 1 2023 akan mendapatkan bantuan dana pendidikan sebesar:

- SD/MI/SLB: Biaya personal Rp250.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp130.000/bulan

- SMP/MTs/SMPLB: Biaya personal Rp300.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp170.000/bulan

- SMA/MA/SMASLB: Biaya personal Rp420.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp290.000/bulan

- SMK: Biaya personal Rp450.000/bulan, ada tambahan uang SPP bagi siswa yang bersekolah di sekolah swasta sebesar Rp240.000/bulan

- PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) Paket A/B/C: Rp300.000

- LKP (Lembaga Kursus Pelatihan): Rp1,8 juta/semester atau sekitar Rp300.000/bulan.

Baca Juga: SMA Terbaik di Kabupaten Situbondo yang Masuk Peringkat Nasional Hanya Satu, Sekolah Mana? Ini Alamatnya

Nantinya, dana KJP Plus tahap 1 2023 akan dicairkan secara bertahap selama 6 bulan atau 6 kali pencairan melalui rekening Bank DKI.

Itulah jawaban UPT P4OP terkait mengapa dana KJP Plus tahap 1 2023 belum dicairkan.***

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x