Menkominfo Johnny G. Plate Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka, Kominfo Beri Pernyataan Resmi

- 17 Mei 2023, 20:00 WIB
Menkominfo Johnny G. Plate menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Menkominfo Johnny G. Plate menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. /Antara/Reno Esnir./

SEPUTARLAMPUNG.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8 triliun.

Menanggapi penetapan Johnny G. Plate sebagai tersangka, Kominfo dalam keterangan resminya menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.

Baca Juga: Jadwal NET TV Hari Ini, 18 Mei 2023: Jam Tayang ONE Championship Warrior, Kurulus Osman dan Welcome to Waikiki

Di sisi lain, Staf khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini meminta publik tidak khawatir dengan efektivitas pemerintahan pascapenetapan Johnny sebagai tersangka.

"Urusan-urusan Pemerintah sudah berjalan by system, sudah ada aturannya semua, kita ingin semuanya berjalan baik. Tidak perlu terlalu khawatir masalah efektivitas pemerintahan," kata Faldo seperti dikutip dari Antara pada Rabu, 17 Mei 2023.

Faldo menyampaikan bahwa jabatan Menkominfo akan segera diambil alih oleh Pelaksana tugas (Plt).

Terkait siapa yang akan menjadi Plt Menkominfo, Faldo meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi dari Presiden RI.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x