SEPUTARLAMPUNG.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengatakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8 triliun.
Menanggapi penetapan Johnny G. Plate sebagai tersangka, Kominfo dalam keterangan resminya menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
Di sisi lain, Staf khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini meminta publik tidak khawatir dengan efektivitas pemerintahan pascapenetapan Johnny sebagai tersangka.
"Urusan-urusan Pemerintah sudah berjalan by system, sudah ada aturannya semua, kita ingin semuanya berjalan baik. Tidak perlu terlalu khawatir masalah efektivitas pemerintahan," kata Faldo seperti dikutip dari Antara pada Rabu, 17 Mei 2023.
Faldo menyampaikan bahwa jabatan Menkominfo akan segera diambil alih oleh Pelaksana tugas (Plt).
Terkait siapa yang akan menjadi Plt Menkominfo, Faldo meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi dari Presiden RI.