SEPUTARLAMPUNG.COM – Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN dan pensiunan akan cair jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB 2023). Simak jumlah besaran yang diterima masing-masing golongan beserta golongan PNS yang tak dapat.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, ASN dan pensiunan berhak mendapatkan gaji ke-13 dengan besaran sesuai golongannya.
Pemberian gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan ini merupakan harapan yang sangat dinantikan oleh pegawai pemerintah. Terutama bagi mereka yang sudah tidak memegang jabatannya karena telah mencapai batas usia pensiun.
Pemerintah memberikan gaji ke-13 yang jumlahnya merupakan akumulasi dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja(tukin).
Lantas, berapakah jumlah gaji ke-13 yang akan diterima masing-masing golongan?
Besaran Gaji ke-13
Berikut ini adalah besaran gaji ke-13 yang akan diterima ASN dan pensiunan berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam PP No 15 Tahun 2019:
Golongan I
Ia: Rp1.560.800-Rp2.335.800
Ib: Rp1.704.500-Rp2.472.900
Ic: Rp1.776.600-Rp2.577.500
Id: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II
IIa: Rp2.022.200-Rp3.373.600
IIb: Rp2.208.400-Rp3.516.300
IIc: Rp2.301.800-Rp3.665.000
IId: Rp2.399.200-Rp3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp2.579.400-Rp4.236.400
IIIb: Rp2.688.500-Rp4.415.600
IIIc: Rp2.802.300-Rp4.602.400
IIId: Rp2.920.800-Rp4.797.000
Gologan IV
IVa: Rp3.044.300-Rp5.000.000
IVb: Rp3.173.100-Rp5.211.500
IVc: Rp3.307.300-Rp5.431.900
IVd: Rp3.447.200-Rp5.661.700
IVe: Rp3.593.100-Rp5.901.200
Jadwal Cair Gaji ke-13
Pencairan gaji ke-13 direncanakan dilakukan pada Juni 2023 atau seiring dimulainya pelaksanaan PPDB 2023.
Tujuannya tak lain adalah untuk membantu ASN dan pensiunan terkait pengeluaran biaya Pendidikan saat pendaftaran peserta didik baru.
Golongan PNS yang Tidak Dapat Gaji ke-13
Ada dua golongan PNS, TNI, dan Polri yang dipastikan tidak akan mendapatkan gaji ke-13 atau uang tambahan ini, berikut daftarnya:
- PNS, TNI, dan Polri yang sedang mengambil waktu cuti di luar tanggungan negara.
- PNS, TNI dan Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya sudah ditanggung oleh instansi tempat ditugaskan.
Ketentuan cuti di luar tanggungan ini sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 di mana dijelaskan bahwa selama menjalankan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN), PNS yang bersangkutan tidak berhak menerima penghasilan PNS.
Demikian informasi mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan yang direncanakan cair jelang PPDB 2023, lengkap besaran yang akan diterima dan golongan PNS yang tidak mendapatkan uang tambahan ini.***