Jika NSIN siswa tidak terdaftar di pip.kemdikbud.go.id hingga hari ini, maka kemungkinan besar siswa tidak termasuk dalam kriteria di bawah ini.
Kriteria Penerima PIP 2023
Berikut ini kriteria penerima bantuan PIP 2023 dan jadwal penyalurannya:
1. Peserta Didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Adapun untuk pencairan PIP 2023 pada April-Mei ini hanya diperuntukkan bagi siswa:
1. Penerima PIP yang bersumber dari pemadanan data antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta penerima PIP yang sudah memiliki rekening aktif.
2. Penerima PIP yang bersumber dari data usulan dinas pendidikan, usulan pemangku kepentingan, serta bagi peserta didik yang sebelumnya ditetapkan SK Nominasi di tahun tersebut dan sudah melakukan aktivasi rekening sehingga ditetapkan pada SK Pemberian.
Hal ini berdasarkan jadwal pencairan PIP sebagaimana tertuang dalam Persesjen Kemdikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah (Juklak PIP Didasmen) menggantikan Persesjen Kemdikbudristek Nomor 20 tahun 2021.