Dana PIP 2023 Sudah Cair ke 241.915 Siswa SD-SMA di Lampung, Hanya Kriteria Ini Saja yang Dapat Bantuan

- 9 Mei 2023, 18:00 WIB
Per hari ini, bantuan PIP 2023 sudah cair ke 6,4 juta siswa, di antaranya cair di Lampung.
Per hari ini, bantuan PIP 2023 sudah cair ke 6,4 juta siswa, di antaranya cair di Lampung. /unsplash/Mufid Majnun

Jika NSIN siswa tidak terdaftar di pip.kemdikbud.go.id hingga hari ini, maka kemungkinan besar siswa tidak termasuk dalam kriteria di bawah ini.

Baca Juga: Bantuan KJP Plus Tahap 1 2023 Cair Kapan? Begini Jawaban Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Catat Jadwalnya!

Kriteria Penerima PIP 2023

Berikut ini kriteria penerima bantuan PIP 2023 dan jadwal penyalurannya:

1. Peserta Didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Baca Juga: Ini Penyebab Bantuan PIP 2023 Belum Cair, Per Hari Ini Dana PIP Baru Disalurkan ke 5,3 Juta Siswa SD-SMP

Adapun untuk pencairan PIP 2023 pada April-Mei ini hanya diperuntukkan bagi siswa:

1. Penerima PIP yang bersumber dari pemadanan data antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta penerima PIP yang sudah memiliki rekening aktif.

2. Penerima PIP yang bersumber dari data usulan dinas pendidikan, usulan pemangku kepentingan, serta bagi peserta didik yang sebelumnya ditetapkan SK Nominasi di tahun tersebut dan sudah melakukan aktivasi rekening sehingga ditetapkan pada SK Pemberian.

Hal ini berdasarkan jadwal pencairan PIP sebagaimana tertuang dalam Persesjen Kemdikbudristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah (Juklak PIP Didasmen) menggantikan Persesjen Kemdikbudristek Nomor 20 tahun 2021.

Baca Juga: Pencairan PIP 2023 Masuk Termin 2, Bantuan Cair mulai Mei 2023 untuk Kriteria Tertentu, Ini Jadwal Cairnya

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x