SEPUTARLAMPUNG.COM - Pemerintah mulai menyaluran bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP 2023 kepada siswa SD dan SMP.
Siswa yang NISN dan namanya terdaftar di pip.kemdikbud.go.id berhak dapat bantuan PIP 2023 sebesar Rp450.000, Rp750.000, dan Rp1 juta.
Namun, bagaimana jika nama tidak terdaftar di pip.kemdikbud.go.id padahal tahun lalu dapat bantuan PIP?
Simak beberapa penyebab bantuan PIP 2023 gagal cair ke siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.
Penyaluran PIP 2023 pada April ini merupakan pencairan termin 1 yang diberikan khusus untuk siswa penerima PIP yang berasal dari DTKS Kemensos, siswa yang punya Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan siswa yang sudah pernah dapat bantuan PIP sebelumnya.
Sementara, siswa di luar kriteria itu akan ditetapkan sebagai penerima PIP 2023 secara bertahap pada termin 2 dan 3.
Pencairan PIP 2023 termin 2 dan 3 diprediksi mulai dilakukan pada Mei-September dan Oktober-Desember 2023.