- SD/MI/SDLB: Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan dan maksimum Rp1000.000 bagi peserta didik baru.
- SMP/MTs/SMPL: Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan dan maksimum Rp1.500.000 bagi peserta didik baru.
- SMA/MA/SMALB: Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan dan maksimum Rp2.5000.000 bagi peserta didik baru.
- SMK: Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan dan maksimum Rp2.500.000 bagi peserta didik baru.
Penerima KJP Plus 2023 juga akan mendapatkan bonus berupa fasilitas gratis seperti: naik Transjakarta, masuk Ancol, masuk Museum, masuk Ragunan, masuk Monas, dan belanja enam jenis pangan bersubsidi.
Sayangnya, ada 5 golongan siswa yang namanya dicoret dari daftar penerima KJP Plus Tahap 1 2023, yakni:
- Tidak terdaftar di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Sudah tidak aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
- Tidak terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.
- Bukan warga DKI Jakarta atau Berdomisili di DKI Jakarta.
- Tidak bisa membuktikan identitas sebagai warga DKI Jakarta melalui Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Demikianlah informasi terbaru mengenai jadwal pencairan dana KJP Plus Tahap 1 2023 dari UPT P4OP beserta 5 tipe siswa SD-SMA yang namanya dicoret sebagai penerima.***