- Siswa membelanjakan KJP Plus diluar penggunaan yang telah diatur dan ditetapkan
- Siswa yang merokok
- Siswa menggunakan dan mengedarkan obat-obat terlarang
- Siswa melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas, dan pelecehan seksual
- Siswa terlibat tindak kekerasan/bullying
- Siswa terlibat tawuran
- Siswa terlibat geng motor/geng sekolah
- Siswa yang minum-minuma keras
- Siswa terlibat pencurian
- Siswa melakukan pemalakan/penjambretan/pemerasan
- Siswa terlibat penipuan
- Siswa terlibat nyontek massal;
- Siswa membocorkan soal/kunci jawaban;
- Siswa terlibat pornoaksi/pornografi;
- Siswa menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional manpun melalui media online;
- Siswa membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan;
- Siswa sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan;
- Siswa sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 (enam) kali dalam 1 (satu) bulan;
- Siswa menggandakan/menjaminkan KJP Plus dan/ atau buku tabungan KJP Plus kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun;
- Siswa menghabiskan KJP Plus untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan;
- Siswa meminjamkan KJP Plus kepada pihak manapun
- Siswa melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.
Untuk mencegah dana KJP Plus Mei 2023 yang cair, hendaknya setiap penerima patuhi aturan dan hindari 22 hal di atas.
Terkait jadwal pencairan Mei 2023, hingga berita ini ditulis masih belum ada informasi resmi dari pihak terkait. Anda bisa pantau terus akun Instagram @upt.p4op untuk update pencairannya.
Demikian 22 daftar siswa yang dana KJP Plus Mei 2023 bisa langsung dicabut beserta cara cek nama penerimanya.***