SMK: Rp240.000 per bulan dan Rp2.500.000 bagi peserta didik baru
Bagi siswa yang ingin tahu jadi penerima KJP Plus Mei 2023 atau tidak, bisa cek langsung dengan cara berikut ini:
- Akses portal https://kjp.jakarta.go.id
- Klik menu periksa status penerima KJP Plus.
- Masukkan NIK.
- Pilih Tahun
- Pilih Tahap
- Kemudian klik cek.
Akan tetapi, uang tunai, bonus, hingga bantuan tambahan SPP penerima KJP Plus Mei 2023 bisa hangus atau langsung dicabut bagi 22 golongan siswa, sebagaimana yang dikutip Seputarlampung.com dari Pergub Provinsi DKI No. 4/2018 Pasal 32 berikut ini: