ASN akan mendapatkan THR gaji pokok beserta tunjangan kinerja (tukin) 50 persen. Sementara guru yang tidak dapat tukin, akan mendapatkan tunjangan profesi.
Itulah informasi lengkap daftar hari libur tanggal merah dan cuti bersama lebaran 2023, lengkap dengan jadwal pencairan THR bagi ASN, guru, hingga karyawan.***