Berikut Ini Cara Membuat KTP Digital Simak Selengkapnya Disini! Disertai Perbedaannya dengan E-KTP

- 20 Maret 2023, 08:30 WIB
Cara Membuat KTP Digital serta Perbedaan KTP Digital dengan E-KTP
Cara Membuat KTP Digital serta Perbedaan KTP Digital dengan E-KTP //Instagram/@prakerja.go.id

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Kartu ini wajib dimiliki bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin.

Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan KTP elektronik (KTP-el) akan diganti menggunakan KTP digital.

Baca Juga: Acuan Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023: Ini 5 Sekolah dengan Pendaftar Terbanyak 2023, STAN Pertama

Berikut cara membuat KTP Digital bersumber dari website resmi Dukcapil.kemendagri.go.id:

1. Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Playstore
2. Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone
3. Kemudian klik tombol verifikasi data
4. Selanjutnya verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto
5. Setelah itu, pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
6. Setelah berhasil, cek kode aktivasi melalui e-mail yang didaftarkan
7. Lakukan aktivasi IKD dengan memasukkan kode aktivasi dan captcha
8. Aktivasi IKD telah selesai.

Untuk melakukan aktivasi KTP Digital, bisa dilakukan di Kantor Dukcapil atau di Kantor Kecamatan sesuai domisili. Pendaftaran aplikasi IKD, perlu didampingi petugas Dukcapil.

Baca Juga: Tak Ada Restorative Justice bagi Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan AG!

Sementara ini KTP Digital diuji cobakan pada pegawai di lingkungan Dinas Dukcapil kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Selanjutnya pegawai ASN seluruh Indonesia, kemudian mahasiswa dan pelajar.

Ada perbedaan antara KTP elektronik yang kini masih digunakan masyarakat dengan KTP Digital yaitu:

1.KTP Digital merupakan pemindahan KTP elektronik yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam ponsel baik berupa foto ataupun QR Code.

Baca Juga: Bocoran Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2023, Dibuka Kapan? Daftar STAN dan IPDN Bisa Jadi PNS

2. KTP elektronik perlu dicetak oleh Dinas Dukcapil setelah diajukan oleh penduduk dan merekam identitasnya. Sedangkan KTP Digital tidak perlu dicetak karena tersedia di ponsel masing-masing penduduk.

3. Kemudahan peggunaan KTP Digital dibanding KTP elektronik. Dengan KTP Digital masyarakat tidak lagi memfotokopinya saat akan mengurus berbagai hal. ***

 

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x