Rektor Universitas Udayana Jadi Tersangka Korupsi Dana SPI, Segini Total Kekayaan I Nyoman Gde Antara

- 15 Maret 2023, 06:35 WIB
Rektor Universitas Udayana menjadi tersangka kasus korupsi.
Rektor Universitas Udayana menjadi tersangka kasus korupsi. /Universitas Udayana unud.ac.id

Pungutan yang ditetapkan Perguruan Tinggi Universitas Udayana dalam bentuk Sumbangan Pengembangan Institusi atau lebih dikenal dengan uang SPI ini telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang ada.

Baca Juga: Keren! Ini 17 Ide Hampers Ramadhan 2023 dan Idul Fitri 1444 H Murah Meriah, Kualitas Premium dan Eksklusif

Untuk itu, Rektor Unud Prof. Antara memohon semua pihak agar bijak dan berhati-hati dalam memberikan opini di Universitas Udayana (Unud) terjadi korupsi ratusan miliar.

Ia berharap dukungannya semua pihak agar kasus ini terselesaikan dengan baik dan terang benderang sehingga keadilan bisa ditegakkan dalam permasalahan ini.

Sebelumnya, ramai diberitakan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menilai perbuatan I Nyoman Gde Antara memenuhi unsur-unsur Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 12 (e) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tersangka korupsi SPI diduga melanggar Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP sehingga menyebabkan kerugian hingga miliar rupiah.

Baca Juga: Masih Kelas 3 SMP, Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Tersangka Kasus Pengedaran Narkoba

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana mengatakan alat bukti dan hasil pemeriksaan soal kasus korupsi SPI, para saksi menyebutkan perbuatan I Nyoman Gde Antara selaku Rektor Universitas Udayana (Unud) merugikan keuangan negara Rp 105,39 miliar dan Rp 3,94 miliar yang ditotal menjadi Rp 109,33 miliar.

Prof. I Nyoman Gde Antara jadi tersangka keempat terkait dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud pada penerimaan mahasiswa baru tahun ajaran 2018.

Selain Rektor Unud Prof. Antara, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali juga mencekal tiga tersangka lain, yaitu IKB, IMY, dan NPS. Meskipun jadi tersangka, Kejati Bali hingga kini belum menahan Prof. Antara lantaran masih dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka kasus korupsi SPI.

Halaman:

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah