SEPUTARLAMPUNG.COM – Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gde Antara tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru jalur mandiri.
SPI tersebut merupakan dana dari mahasiswa baru Unud jalur mandiri tahun akademik 2018-2022.
Diketahui I Nyoman Gde Antara sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali.
Terkait penetapan dirinya menjadi tersangka SPI, Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gde Antara membantah tudingan korupsi dana SPI.
Dirinya menegaskan bahwa dana SPI masuk ke Kas Negara.
"Sebetulnya SPI ditetapkan sesuai dengan regulasi, yang kedua sistem itu tidak dapat menentukan kelulusan dan yang paling penting adalah tidak ada yang mengalir ke para pihak atau staf kami. Itu semuanya benar-benar mengalir ke kas negara," ucap Gde Antara yang dikutip dari laman Antara.