Cara Membuat KIP untuk Siswa SD, SMP, SMA-SMK agar Dapat Bantuan PIP 2023, Ini Alur dan Syarat Pendaftaran

- 7 Maret 2023, 15:50 WIB
Simak cara membuat KIP dan alur pendaftaran PIP 2023, apa syarat dan berkas yang perlu disiapkan?
Simak cara membuat KIP dan alur pendaftaran PIP 2023, apa syarat dan berkas yang perlu disiapkan? /Tangkapan layar/pip.kemdikbud.go.id/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak tata cara membuat KIP agar siswa SD, SMP, SMA-SMK dapat bantuan PIP 2023. Bagaimana alur pendaftaran dan apa saja syarat yang diperlukan?

Saat ini informasi pendaftaran bantuan PIP 2023 sudah ditunggu-tunggu. Salah satu syarat untuk bisa dapat bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) ialah siswa memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Bagi siswa yang belum punya KIP, perlu mengetahui tata cara membuat KIP dan berkas-berkas yang diperlukan.

Apabila pendaftaran bantuan PIP 2023 sudah dibuka, siswa yang punya KIP berkesempatan dapat bantuan pendidikan senilai Rp450.000 hingga Rp1 juta.

Baca Juga: Tutorial Beli Pelatihan Kartu Prakerja di Bukalapak dan Tokopedia, Terakhir 12 Maret 2023 atau Insentif Hangus

Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan sebuah kartu yang diberikan kepada anak usia sekolah sebagai penandaa atau identitas penerima bantuan dari pemerintah.

Selain bisa mendapatkan PIP 2023, siswa yang memiliki KIP artinya sudah terdaftar di DTKS Kemensos, dan itu tandanya berkesempatan dapat bansos lain seperti PKH 2023 dan KIP Kuliah (bagi siswa lulusan SMA).

Setiap siswa penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.  KIP menjadi penting bagi pelajar atau siswa kurang mampu untuk bisa mendapatkan bantuan dan pendidikan yang layak.

Lantas, bagaimana cara membuat KIP? Ini syarat dan alur pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca Juga: Penjualan Tiket KAI Mulai Melonjak Jelang Libur Lebaran, Simak Jadwal Lengkap Pemesanan Tiket KA Lebaran 2023

Tata Cara Membuat KIP

Perlu dipahami bahwa KIP hanya diberikan bagi siswa miskin/rentan miskin yang dinyatakan layak oleh pemerintah untuk mendapatkan bantuan pendidikan.

Untuk itu, orang tua siswa perlu mendaftar ke DTKS Kemensos dengan cara mengusulkan diri melalui RT/RW/Lurah setempat dengan membawa KIA/KTP dan KK.

Setelah mengusulkan diri, usulan tersebut akan diverifikasi dan divalidasi oleh pihak Dinas Sosial agar terdaftar di DTKS. Kemudian Kemensos akan menetapkan apakah Anda layak menjadi penerima bansos atau tidak.

Jika dinyatakan layak, maka nama siswa akan terdaftar di cekbansos.kemensos.go.id dan muncul jenis bantuan yang diterima.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 1 Cair Maret 2023 di Bank HIMBARA dan BSI, Ibu Hamil-Balita Dapat Bantuan Paling Besar

Kemudian untuk mendaftar bantuan PIP 2023, siswa yang terdaftar DTKS perlu mengecek di pip.kemdikbud.go.id. Sementara siswa yang tidak terdaftar di DTKS, perlu menunggu pendaftaran dibuka lewat sekolah atau lembaga pendidikan setempat.

Syarat Daftar PIP 2023

Syarat atau dokumen yang perlu disiapkan untuk membuat KIP, di antaranya:

  1. Kartu Keluarga (KK)
  2. Akta Kelahiran
  3. Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  4. Raport hasil belajar siswa
  5. Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah

Baca Juga: CEK SEKARANG! Dana PIP Madrasah 2023 Tahap 1 Mulai Dicairkan pada Maret-April, Ini Nama Penerimanya

Alur Pendaftaran PIP 2023

Ini alur pendaftaran PIP 2023 untuk siswa SD, SMP, SMA-SMK jika mengacu pada pendaftaran tahun lalu:

1. Daftar ke sekolah dengan membawa KKS

Pertama, siswa yang belum memiliki KIP bisa mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

 

Bagi siswa yang tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu untuk melengkapi syarat pendaftaran. Jika sudah memiliki KKS atau SKTM, segera hubungi pihak sekolah atau lembaga pendidikan terdekat untuk melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Resmi! Pencairan PKH Tahap 1 dan BPNT 2023 Lewat Bank Himbara dan Kantor Pos, Ini Tanda Bansos sudah Cair

2. Sekolah akan mengusulkan nama siswa ke dinas pendidikan

Tahap kedua yakni sekolah atau lembaga pendidikan terdekat akan mencatat dan mengusulkan nama peserta didik untuk menjadi calon penerima KIP ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat.

Disdik/Kemenag kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon ke penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.

3. Sekolah mendaftarkan calon peserta ke Dapodik

Terakhir, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Jika lolos seleksi, maka Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP.

Jika siswa telah memiliki KIP, siswa bisa mengecek apakah nama siswa terdaftar sebagai penerima bantuan PIP dari Kemendikbud atau BLT anak sekolah dari Kemensos.

Baca Juga: Inilah Profil 3 SMA Terbaik di Kota Pematangsiantar Versi LTMPT 2022, Cek Daftar Sekolahnya

Cara Cek Penerima PIP 2023

Berikut cara cek penerima bantuan PIP 2023 dari Kemendikbud:

  • Kunjungi situs pip.kemdikbud.go.id atau KLIK DI SINI
  • Scroll ke bawah dan isi kolom 'Cari Penerima PIP'
  • Isi NISN dan NIK di kolom tersebut
  • Lalu klik 'Cari Penerima PIP'
  • Setelah itu akan muncul keterangan apakah terdaftar sebagai penerima PIP 2023 atau tidak

Itulah syarat dan tata cara membuat KIP bagi siswa atau pelajar kurang mampu sebagai salah satu syarat mendapat bantuan PIP 2023.***

Editor: Dzikri Abdi Setia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x