Namun, dengan berkembangnya penyidikan, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan tersangka kasus penganiayaan David, Mario Dandy kini terancam hukuman 12 tahun penjara.
Ancaman pidana tersebut disangkakan setelah pihak kepolisian menerapkan konstruksi Pasal yang baru dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
“Terhadap tersangka MDS [Mario Dandy Satriyo] konstruksi pasalnya adalah 355 KUHP ayat 1 subsider 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP lebih lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan atau 76c juncto 80 UU PPA dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ujar Hengki seperti dikutip dari PMJ News pada Jumat, 3 Maret 2023.
Pasal 355 KUHP ayat 1 merupakan pasal tentang penganiayaan berat yang sebelumnya direncanakan terlebih dahulu.
Adapun, penerapan konstruksi pasal yang baru tersebut dilakukan setelah ditemukan fakta hukum baru serta kesesuaian keterangan saksi dengan alat bukti.
“Dari fakta hukum yang kami peroleh, baik itu dari chat WA, baik itu dari video, kemudian baik itu dari CCTV yang ada di TKP, kemudian keterangan saksi-saksi, kami mengkonstruksikan pasal yang baru,” ucap Hengki.
Adapun selain merekonstruksi pasal Mario Dandy, status AG, kekasih Mario Dandy yang juga diketahui ada di tempat kejadian perkara (TKP) kini statusnya naik menjadi Anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.
AG tidak bisa disematkan status tersangka mengingat dirinya masih berusia di bawah umur yakni 15 tahun dan dilindungi Undang Undang Perlindungan Anak.***