Siswa SD-SMA Kumpulkan 8 Berkas Ini jika Ingin Dapat KJP Plus Tahap 1 2023, Ini Batas Waktunya

- 3 Maret 2023, 09:20 WIB
Proses pendataan KJP Plus Tahap 1 2023 memasuki pengumpulan berkas, di mana hal ini wajib dilakukan siswa SD-SMA jika tetap ingin mendapat dana bantuan. Batas waktu pengumpulan 8 berkas ini adalah 22 Maret 2023./
Proses pendataan KJP Plus Tahap 1 2023 memasuki pengumpulan berkas, di mana hal ini wajib dilakukan siswa SD-SMA jika tetap ingin mendapat dana bantuan. Batas waktu pengumpulan 8 berkas ini adalah 22 Maret 2023./ /Instagram @upt.p4op

SEPUTARLAMPUNG.COM – Pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 1 2023 saat ini sudah berada pada tahap pengumpulan berkas. Siswa SD-SMA yang ingin bisa mendapatkan dana bantuan pendidikan ini, maka wajib mengumpulkan berkas sebelum tanggal 22 Maret.

Pendataan KJP Plus Tahap 1 2023 akan menentukan siapa siswa SD-SMA di Jakarta yang berhak mendapatkan bantuan hingga bonus penunjang pendidikan.

Adapun proses pendataan KJP Plus Tahap 1 2023, yang akan menentukan penerima dana bantuan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini berakhir pada 22 Maret 2023 mendatang.

Baca Juga: Khutbah Jumat Bulan Syaban Hari Ini 3 Maret 2023 Singkat dan Terbaru, Tema Ketika Beramal Tanpa Ilmu

Sekadar informasi, setidaknya ada tiga agenda yang dilakukan dalam proses pendataan KJP Plus Tahap 1 2023, yakni:

- Pengumuman calon penerima

- Pengumpulan berkas pendaftaran

- Verifikasi sekolah: Mengecek dan melengkapi identitas siswa dan sekolah (khusus penerima baru dengan melengkapi data wali dan kontak darurat), persetujuan kepala sekolah dan upload kelengkapan berkas.

Siswa yang tetap ingin mendapat dana KJP Plus 2023, maka wajib melengkapi berkas yang dibutuhkan dalam pendataan penerima, yang batas waktunya adalah 22 Maret 2023.

Baca Juga: Naskah Khutbah Jumat  3 Maret 2023 Spesial Ramadhan dengan Tema Keajaiban Setelah Bersedekah

Dilansir Seputarlampung.com dari laman KJP Jakarta, berikut daftar berkas yang wajib dilengkapi siswa SD-SMA calon penerima KJP Plus Tahap 1 Tahun 2023:

- Form Kelengkapan Data

- Surat Permohonan KJP Plus

- Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus

- Fotocopy KTP

- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)

- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)

- Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus

- Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2023 (ditandatangani Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan Format)

- Setelah berkas dikumpulkan, sekolah akan memverifikasinya untuk kemudian mengumumkan daftar siswa SD-SMA yang jadi penerima tetap KJP Plus Tahap 1 2023.

Baca Juga: KEREN! 50 Twibbon Ramadhan 2023 M, Lengkap Link Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan se-Indonesia

Cara Cek Status Penerima KJP Plus Tahap 1 2023

Berikut cara untuk mengetahui status penerima KJP Plus Tahap 1 2023:

- Akses laman https://kjp.jakarta.go.id dan pilih menu ‘Periksa status penerima KJP’

- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Pilih tahap penyaluran

- Klik cek, maka akan muncul status KJP Plus apakah terdaftar atau tidak.

Apabila siswa SD-SMA tidak terdaftar, maka bisa menghubungi Pendamsos Kelurahan sesuai tempat tinggal untuk mengetahui terdaftar atau tidak dalam DTKS yang dikirimkan Dinas Sosial (Dinsos) ke Dinas Pendidikan (Disdik DKI Jakarta).

Selain itu, bisa juga menghubungi Satuan Pelakasana Pendidikan Kecamatan untuk mengetahui sekolah peserta didik pada sistem pendataan KJP Plus.

Berikut ini nominal dana KJP Plus tahap 1 2023 yang akan diterima masing-masing siswa:

SD/MI/SDLB: Rp250.000 per bulan, tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp130.000 per bulan. SMP/MTs/SMPLB: Rp300.000 per bulan, tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp170.000 per bulan.

SMA/MA/SMALB: Rp420.000 per bulan, tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp290.000 per bulan.

SMK: Rp450.000 per bulan, tambahan SPP untuk sekolah swasta Rp240.000 per bulan.

Baca Juga: TERBARU! Ini Redeem Code Genshin Impact Jumat, 3 Maret 2023: Dapatkan Berbagai Item Gratis

Demikianlah informasi mengenai pendataan KJP Plus Tahap 1 2023 yang sudah masuk tahap pengumpulan berkas dan batas waktu untuk pengumpulannya agar siswa SD-SMA bisa tetap mendapatkan dana bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: UPT P4OP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x