Update Kasus Penganiayaan David: Kini AG, Sang Kekasih Mario Dandy, Dinaikkan Statusnya Menjadi Pelaku

- 3 Maret 2023, 05:45 WIB
Kekasih Mario Dandy, AG, naik statusnya dari saksi menjadi pelaku.*
Kekasih Mario Dandy, AG, naik statusnya dari saksi menjadi pelaku.* /

Baca Juga: KEREN! 50 Twibbon Ramadhan 2023 M, Lengkap Link Download Jadwal Imsakiyah Ramadhan se-Indonesia

"Ada perubahan status dari AG, yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak," kata Kombes Pol Hengki Haryadi, dikutip tim Seputarlampung.com dari PMJ News pada 3 Maret 2023.

Dengan perubahan status AG sebagai anak di bawah umur yang berkonflik dengan hukum atau pelaku, ia tidak boleh disebut tersangka.

Dalam hal ini, polisi menerapkan Pasal 76 c jo Pasal 80 UU Perlindungan anak dan/atau Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 356 ayat (1) KUHP subsider 354 ayat (1) juncto Pasal 356 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat (2) jo 56 KUHP lebih subsider 351 ayat (2).

Baca Juga: Warga Sumatera Selatan, Jakarta, Jawa Barat Bersiap, Bantuan PKH Tahap 1 Cair ke Golongan Pemilik NIK Tipe Ini

Kasus ini terjadi pada 20 Februari 2023, dan menyebabkan David sebagai korban, harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

David diketahui merupakan seorang pelajar berusia 17 tahun merupakan anak salah satu Pengurus Pusat GP Ansor.

Sedangkan, Mario Dandy Satriyo yang berusia 20 tahun, merupakan seorang anak pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Demikian informasi terbaru mengenai kenaikan status hukum AG, yang terlibat pada kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x