Sedangkan, untuk pencairan PKH tahap 1 2023 dapat dilakukan melalui Bank Himbara dan Kantor Pos agar memudahkan pengambilan dana bantuan.
Adapun NIk kriteria penerima bansos PKH tahap 1 pada 2023, yakni:
• Warga negara Indonesia dengan bukti NIK KTP
• Termasuk ke dalam kategori masyarakat penerima PKH
• Telah mendaftarkan NIK di DTKS Kemensos
• Tidak bekerja sebagai ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN/BUMD, dan pejabat negara lainnya
Bagi masyarakat di Sumatera Selatan, Jakarta, Jawa Barat yang belum mengetahui cara cek penerima PKH tahap 1 2023, berikut langkah-langkahnya, yakni:
• Cari di browser link cekbansos.kemensos.go.id
• Input data 'WILAYAH PM' mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan hingga desa
• Setelah itu, masukkan nama lengkap sesuai KTP terdaftar pada kolom 'NAMA PM'
• Masukkan kombinasi kode huruf dalam kotak yang tersedia
• Terakhir, klik 'CARI DATA' untuk cek penerima PKH
Ada tujuh kategori masyarakat yang berhak menjadi penerima bansos PKH tahap 1 2023.
Setiap kategori Keluarga Penerima Manfaat akan mendapatkan bansos PKH tahap 1 2023 mulai dari Rp225 ribu hingga 750 ribu.