Hasil Gelar Perkara Kasus Penganiayaan David Belum Diungkap, Polisi Sedang Pertimbangkan Status AG

- 28 Februari 2023, 06:15 WIB
Status AG, kekasih Mario Dandy Satriyo (baju oranye) dalam kasus penganiayaan David sedang dipertimbangkan.*
Status AG, kekasih Mario Dandy Satriyo (baju oranye) dalam kasus penganiayaan David sedang dipertimbangkan.* //PMJ News

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kemarin, 27 Februari 2023, gelar perkara kasus penganiayaan David oleh anak eks Pejabat Pajak, Mario Dandy Santriyo telah digelar.

Menurut penjelasan Kabid Humas Polda Metro Jaya, gelar perkara kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy tersebut dipimpin Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

Di mana Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran sendiri turur hadir dalam gelar perkara tersebut.

Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Edisi Syaban dan Ramadhan 3 Maret 2023, Tema: Golongan Manusia yang Tak Disukai Allah SWT

Sayangnya, Trunojoyo belum bisa mengungkap hasil dari gelar perkara penganiayaan David.

Di sisi lain, Trunojoyo mengungkapkan pihaknya memutuskan untuk fokus pada 2 hal dalam penanganan dan penyidikan kasus penganiayaan David.

Pertama, adalah terkait perbuatan pidana yang telah dilakukan Mario Dandy terhadap korban.

Dalam hal ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sebagai tersangka.

Baca Juga: Mari Mengenal Beragam Seni Rupa Daerah Indonesia, dan Ketahui Contohnya! Materi Tema 7 Kelas 5 SD MI

Keduanya disangkakan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

"Pertama adanya perbuatan pidana, maka dalam peristiwa ini penyidik patuh dan taat pada sistem peradilan umum yaitu pada aturan KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," ungkap Trunoyudo.

Fokus kedua yang saat ini sangat dipertimbangkan polisi adalah terkait keterlibatan remaja berusia 15 tahun yang saat ini masih berstatus sebagai saksi, yakni AG.

Mengingat bahwa AG masih berusia di bawah umur dirinya masih terlindungi Undang-undang Perlindungan Anak.

"Pada peristiwa kedua, tentunya penyidik patuh dan taat pada sistem peradilan anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Tentu ini berlaku kepada anak, sebagai anak yang berhadapan dengan hukum," jelasnya.

Trunoyudo mengatakan pihaknya menggandeng sejumlah stakeholder seperti kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) hingga ahli psikologi forensik dalam kasus penganiayaan David.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk menentukan status AG.

"Kita masih menunggu [status AG], nanti akan disampaikan oleh penyidik. Kita masih ada kolaborasi antar-stakeholder yang saya sebutkan tadi," tandasnya.

Baca Juga: Inilah Link Download Jadwal Imsakiyah Bandar Lampung di Bulan Ramadhan 2023, Berikut Resep Buka Puasa

Seperti diketahui, David yang merupakan anak Pengurus Pusat Gerakan Pemuda (GP) Anshor saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan pasca dianiaya Mario Dandy Satriyo pada Senin, 20 Februari 2023.

Mario Dandy Satriyo sendiri merupakan anak eks pejabat pajak yakni Rafael Alun Trisambodo.

Rafael Alun Trisambodo sendiri diketahui masih menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jakarta Selatan II saat kejadian nahas itu terjadi.

Buntut dari kekerasan yang dilakukan sang putra dan kesangsian masyarakat akan total harta kekayaannya yang mencapai Rp56 miliar, Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatannya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Jumat, 24 Februari 2023

Adapun di sisi lain, ayah David, Jonathan Latumahina mengatakan dia sudah menerima permintaan maaf dari orang tua pelaku namun tetap akan melanjutkan proses hukum.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: ANTARA pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x