'Karma' yang Harus Ditanggung pasca Anak Pejabat Pajak Mario Dandy Satriyo Lakukan Penganiayaan kepada David

- 25 Februari 2023, 12:10 WIB
Kolase foto Rafael Alun Trisambodo dan putranya, Mario Dandy Satriyo.
Kolase foto Rafael Alun Trisambodo dan putranya, Mario Dandy Satriyo. /Tangkap layar Facebook.com/KPP PMA DUA dan PMJ News./

Baca Juga: TOP BANGET! Inilah 10 SMP Terbaik di Bekasi, Rekomendasi Siswa Lulusan SD di Jawa Barat Daftar PPDB 2023

Pada Jumat, 24 Februari 2023, Rafael Alun Trisambodo dicopot jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Jakarta Selatan.

Selain itu, Rafael Alun Trisambodo sendiri harus menjalani penyelidikan sumber harta kekayaan yang dimilikinya.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut ini sederet 'karma' yang harus ditanggung banyak pihak pasca anak pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo lakukan penganiayaan terhadap David:

1. Mario Dandy Satriyo di Drop Out (DO) dari Universitas Prasetiya Mulya.

2. Teman wanita Mario Dandy, 'A' dikeluarkan dari SMA Tarakanita 1

3. Teman Mario Dandy, Shane Lukas resmi ditetapkan sebagai tersangka karena diketahui tidak mencegah adanya penganiayaan dan merekam kejadian tersebut menggunakan HP Mario Dandy Satriyo

4. Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo jadi harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ASN

5. KPK mendalami terkait dugaan unsur korupsi dari LKHPN Rafael Alun Trisambodo

Baca Juga: Ini Lirik Lagu Sial Mahalini Viral Versi Dangdut di TikTok: Tak Terpikirkan olehmu, Hatiku Hancur Karenamu

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah