Apakah Mixue Halal? Ini Penjelasan MUI Terkait Kehalalan Menu di Seluruh Outlet Es Krim Populer Tersebut

- 18 Februari 2023, 16:25 WIB
Mixue kini resmi dapatkan Sertifikat Halal.
Mixue kini resmi dapatkan Sertifikat Halal. /Mixue Indonesia

MUI menjelaskan bahwa Ketetapan Halal Mixue Ice Cream & Tea yang telah dikeluarkan, meliputi semua outlet dan menu.

MUI juga telah menetapkan standar halal baru terhadap produk makanan dan minuman yang memiliki cabang dengan berbagai menu. Oleh karena itu, audit produk halal dilakukan pada semua outlet dan menu di dalamnya.

Baca Juga: 8 Manfaat Minyak Zaitun untuk Kesehatan dan Kecantikan, Nomor 6 Menjadi Dambaan Setiap Wanita

Setelah diterbitkan surat Ketetapan Halal MUI ini, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI akan mengeluarkan Sertifikat Halal terhadap Mixue Ice Cream & Tea.

“Sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal dari China,” jelas Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda.

Melalui unggahan sosial media Instagram, LPPOM MUI juga menyampaikan tentang sertifikasi halal yang kini telah dimiliki oleh Mixue, dan berlaku hingga 16 Februari 2027.

Baca Juga: Cuma Sampai 22 Maret 2023, Simak 8 Berkas yang Harus Dilengkapi Calon Penerima KJP Plus Tahap 1 2023

“#sobatlppom, setelah melalui pemeriksaan yang ketat dari LPPOM MUI, kini seluruh outlet @mixueindonesia (PT. Zhisheing Pacific Trading) telah bersertifikat halal dengan nomor: ID00410001326911122 loh.... cekidot !!” tulis unggahan Instagram @lppom_mui, dikutip tim Seputarlampung.com pada 17 Februari 2023.

Demikian informasi penjelasan MUI terkait kehalalan produk Mixue. Jadi, Anda tidak perlu khawatir lagi, karena kini Mixue sudah resmi memiliki Sertifikat Halal.***

Halaman:

Editor: Ririn Handayani

Sumber: mui.or.id Instagram @lppom_mui


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x