Apakah Mixue Halal? Ini Penjelasan MUI Terkait Kehalalan Menu di Seluruh Outlet Es Krim Populer Tersebut

- 18 Februari 2023, 16:25 WIB
Mixue kini resmi dapatkan Sertifikat Halal.
Mixue kini resmi dapatkan Sertifikat Halal. /Mixue Indonesia

SEPUTARLAMPUNG.COM – Simak informasi terkait penjelasan MUI terkait kehalalan produk Mixue.

Mixue Ice Cream & Tea merupakan waralaba internasional asal China yang menyediakan aneka minuman teh dan es krim.

Selain karena rasanya yang enak dan harga yang relatif terjangkau, Mixue juga dikenal karena memiliki banyak outlet yang ada di berbagai daerah.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT 2023 Batal Cair Februari? Ini Penjelasan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos

Namun, dalam beberapa waktu terakhir, banyak orang yang mulai mempertanyakan kehalalan aneka produk Mixue.

Pada 15 Februari 2023, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan sidang produk halal, dan secara resmi MUI menerbitkan Ketetapan Halal produk Mixue Ice Cream & Tea.

Ketetapan Halal ini diterbitkan, setelah mengkaji laporan audit kehalalan yang disampaikan Pimpinan Lembaga Pemeriksa Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPH LPPOM MUI).

Baca Juga: Kapan Ramadhan 1444 H/2023 Dilaksanakan? Ini Hadist Nabi Muhammad SAW tentang Anjuran Berbuka Puasa

“Bahan produk Mixue telah memenuhi standard halal yang ditetapkan MUI, semua bahan yang digunakan halal dan suci, serta proses produksinya terjamin kesuciannya,” jelas Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, dikutip tim Seputarlampung.com dari laman resmi mui.co.id pada 17 Februari 2023.

MUI menjelaskan bahwa Ketetapan Halal Mixue Ice Cream & Tea yang telah dikeluarkan, meliputi semua outlet dan menu.

MUI juga telah menetapkan standar halal baru terhadap produk makanan dan minuman yang memiliki cabang dengan berbagai menu. Oleh karena itu, audit produk halal dilakukan pada semua outlet dan menu di dalamnya.

Baca Juga: 8 Manfaat Minyak Zaitun untuk Kesehatan dan Kecantikan, Nomor 6 Menjadi Dambaan Setiap Wanita

Setelah diterbitkan surat Ketetapan Halal MUI ini, maka Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI akan mengeluarkan Sertifikat Halal terhadap Mixue Ice Cream & Tea.

“Sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri, yaitu bahan flavour yang berasal dari China,” jelas Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda.

Melalui unggahan sosial media Instagram, LPPOM MUI juga menyampaikan tentang sertifikasi halal yang kini telah dimiliki oleh Mixue, dan berlaku hingga 16 Februari 2027.

Baca Juga: Cuma Sampai 22 Maret 2023, Simak 8 Berkas yang Harus Dilengkapi Calon Penerima KJP Plus Tahap 1 2023

“#sobatlppom, setelah melalui pemeriksaan yang ketat dari LPPOM MUI, kini seluruh outlet @mixueindonesia (PT. Zhisheing Pacific Trading) telah bersertifikat halal dengan nomor: ID00410001326911122 loh.... cekidot !!” tulis unggahan Instagram @lppom_mui, dikutip tim Seputarlampung.com pada 17 Februari 2023.

Demikian informasi penjelasan MUI terkait kehalalan produk Mixue. Jadi, Anda tidak perlu khawatir lagi, karena kini Mixue sudah resmi memiliki Sertifikat Halal.***

Editor: Ririn Handayani

Sumber: mui.or.id Instagram @lppom_mui


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x