SEPUTARLAMPUNG.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Seperti diketahui, 5 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 telah dijatuhui vonis hukuman yang berbeda-beda.
Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara.
Kemudian Kuat Maruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan kepada 4 terdakwa tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa.
Di mana sebelumnya Jaksa hanya menuntut Ferdy Sambo 20 tahun penjara, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal masing-masing 8 tahun penjara.
Sementara Richard Eliezer mendapatkan hukuman yang lebih ringan dibandingkan dengan tuntuan Jaksa yakni selama 12 tahun.