Bukan Ferdy Sambo dkk, Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Majelis Hakim PN Jakarta Selatan

- 18 Februari 2023, 08:30 WIB
Kolase empat orang terdakwa kasus pembunuhan berencana  Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Rumah Dinas Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.
Kolase empat orang terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Rumah Dinas Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan. /Tangkapan layar YouTube PN Jakarta Selatan/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Seperti diketahui, 5 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 telah dijatuhui vonis hukuman yang berbeda-beda.

Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara.

Baca Juga: Daftar 9 SMA Terbaik di Kota Depok Jawa Barat Versi LTMPT 2022: Nomor 1 Sekolah Swasta, Cek SMA Incaranmu!

Kemudian Kuat Maruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan kepada 4 terdakwa tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa.

Di mana sebelumnya Jaksa hanya menuntut Ferdy Sambo 20 tahun penjara, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal masing-masing 8 tahun penjara.

Sementara Richard Eliezer mendapatkan hukuman yang lebih ringan dibandingkan dengan tuntuan Jaksa yakni selama 12 tahun.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x