Bukan Ferdy Sambo dkk, Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Majelis Hakim PN Jakarta Selatan

- 18 Februari 2023, 08:30 WIB
Kolase empat orang terdakwa kasus pembunuhan berencana  Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Rumah Dinas Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan.
Kolase empat orang terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Rumah Dinas Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan. /Tangkapan layar YouTube PN Jakarta Selatan/

Baca Juga: Kumpulan Kode Redeem Genshin Impact Terbaru 18 Februari 2023, Buruan Ambil Hadiah Gratis dari Mihoyo

Bharada E, begitu Richard Eliezer biasa disebut, dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumadena mengatakan bahwa pihaknya telah resmi mengajukan banding atas putusan PN Selatan terhadap Ferdy Sambo dkk.

Pengajuan banding yang dilayangkan oleh Kejagung ini menurut Ketut merupakan bagian dari upaya agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum lainnya.

"Upaya hukum banding diajukan agar JPU tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya," ujar Ketut seperti dikutip dari Antara, pada Sabtu, 12 Februari 2023.

Perlu dipahami, JPU berhak mengajukan banding atas putusan sidang. Hal itu tertuang pada pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: TOP 3 SMA Negeri dan Swasta di Probolinggo Jawa Timur Versi LTMPT 2022, Sekolah Mana yang Raih Posisi ke-1?

Di mana pihak yang berhak mengajukan banding adalah terdakwa atau JPU.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah