SEPUTARLAMPUNG.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Seperti diketahui, 5 terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 telah dijatuhui vonis hukuman yang berbeda-beda.
Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, Putri Candrawathi 20 tahun penjara.
Kemudian Kuat Maruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan kepada 4 terdakwa tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa.
Di mana sebelumnya Jaksa hanya menuntut Ferdy Sambo 20 tahun penjara, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal masing-masing 8 tahun penjara.
Sementara Richard Eliezer mendapatkan hukuman yang lebih ringan dibandingkan dengan tuntuan Jaksa yakni selama 12 tahun.
Baca Juga: Kumpulan Kode Redeem Genshin Impact Terbaru 18 Februari 2023, Buruan Ambil Hadiah Gratis dari Mihoyo
Bharada E, begitu Richard Eliezer biasa disebut, dijatuhi hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumadena mengatakan bahwa pihaknya telah resmi mengajukan banding atas putusan PN Selatan terhadap Ferdy Sambo dkk.
Pengajuan banding yang dilayangkan oleh Kejagung ini menurut Ketut merupakan bagian dari upaya agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum lainnya.
"Upaya hukum banding diajukan agar JPU tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya," ujar Ketut seperti dikutip dari Antara, pada Sabtu, 12 Februari 2023.
Perlu dipahami, JPU berhak mengajukan banding atas putusan sidang. Hal itu tertuang pada pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Di mana pihak yang berhak mengajukan banding adalah terdakwa atau JPU.***