Ferdy Sambo didakwa atas keterlibatannya dalam 2 perkara yakni pembunuhan berencana dan obstruction of justice.
Ferdy Sambo dijatuhi pidana Hukuman Mati. Di mana vonis yang dijatuhkan kepada eks Kadiv Propam ini lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di mana JPU hanya dituntut hukuman pidana seumur hidup.
2. Putri Candrawathi
Istri dari Ferdy Sambo ini dijatuhkan vonis 20 tahun penjara.
Vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi ini lebih tinggi dari tututan JPU yang hanya 8 tahun penjara.
Selasa, 14 Februari 2023
3. Kuat Maruf
Asisten pribadi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini dijatuhi vonis 15 tahun penjara.