Ini Vonis Hukuman yang Dijatuhkan kepada Tersangka Pembunuhan Brigadir J, dari Ferdy Sambo hingga Bharada E

- 17 Februari 2023, 14:00 WIB
Ini vonis hukuman yang dijatuhkan kepada para tersangka pembunuhan Brigadir J.*
Ini vonis hukuman yang dijatuhkan kepada para tersangka pembunuhan Brigadir J.* /Antara/Asprilla Dwi Adha/

Ferdy Sambo didakwa atas keterlibatannya dalam 2 perkara yakni pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru Lion Air Group untuk Lulusan SMA/SMK, Ada 2 Posisi yang Dibutuhkan Cek Persyaratan

Ferdy Sambo dijatuhi pidana Hukuman Mati. Di mana vonis yang dijatuhkan kepada eks Kadiv Propam ini lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di mana JPU hanya dituntut hukuman pidana seumur hidup.

2. Putri Candrawathi

Istri dari Ferdy Sambo ini dijatuhkan vonis 20 tahun penjara.

Vonis hukuman yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi ini lebih tinggi dari tututan JPU yang hanya 8 tahun penjara.

Selasa, 14 Februari 2023

3. Kuat Maruf

Asisten pribadi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini dijatuhi vonis 15 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah