Ini Vonis Hukuman yang Dijatuhkan kepada Tersangka Pembunuhan Brigadir J, dari Ferdy Sambo hingga Bharada E

- 17 Februari 2023, 14:00 WIB
Ini vonis hukuman yang dijatuhkan kepada para tersangka pembunuhan Brigadir J.*
Ini vonis hukuman yang dijatuhkan kepada para tersangka pembunuhan Brigadir J.* /Antara/Asprilla Dwi Adha/

Sebelumnya, JPU menuntut Kuat Maruf dengan hukuman pidana 8 tahun penjara.

Baca Juga: Contoh Teks MC Isra Miraj 2023 dan Susunan Acara Peringatan Isra Miraj 1444 H 18 Februari 2023 yang Khidmat

4. Bripka Ricky Rizal

Ricky Rizal dijatuhi hukuman pidana selama 13 tahun penjara.

Putusan majelis hakim ini lagi-lagi lebih berat dibandingkan dengan tuntutan JPU yang hanya 8 tahun penjara.

Rabu, 15 Februari 2023

5. Bharada E atau Richard Eliezer

Richard Eliezer dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Putusan hukuman bagi Bharada E ini lebih ringan dari pada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntutnya selama 12 tahun penjara.

Sebagai catatan, vonis yang dijatuhkan kepada para tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini masih bisa berubah.

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah