- Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus
- Mahasiswa afirmasi (Papua dan Papua Barat serta 3T dan TKI)
- Mahasiswa terkena bencana, konflik sosial, dan kondisi khusus
Baca Juga: Pada 2021, Kejaksaan Agung Buka 4.148 Formasi untuk CPNS, Ini Daftarnya untuk Persiapan Seleksi 2023
Syarat keterbatasan ekonomi pendaftar KIP Kuliah 2023 wajib dibuktikan dengan:
1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk KIP; atau
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)