Seperti diketahui, syarat utama untuk mendapatkan PKH dan BPNT adalah KPM harus terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Apabila tidak terdaftar, otomatis KPM harus melakukan pendataan ulang.
Ada beberapa hal yang menyebabkan PBI JK pemilik KIS tidak lagi terdaftar dalam DTKS Kemensos, salah satunya adalah KIS sudah non-aktif atau Anda sudah berpindah domisili tempat tinggal.
Berikut cara cek daftar penerima Bansos PKH dan BPNT sembako 2023:
1. Klik laman cekbansos.kemensos.go.id.
2. Kemudian masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian
3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP
4. Setelah itu masukkan kode pada kolom
5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon 'reload' untuk mendapatkan kode baru