Tersisa 6 Hari Lagi, Segera Aktivasi Rekening PIP agar Tak Hangus dan Cek Nama Penerima di pip.kemdikbud.go.id

- 9 Februari 2023, 07:40 WIB
Tersisa 6 Hari lagi untuk aktivasi rekening PIP dan cara cek penerima bantuannya./
Tersisa 6 Hari lagi untuk aktivasi rekening PIP dan cara cek penerima bantuannya./ //Tangkapan layar Instagram sobatpip/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Batas waktu tersisa 6 hari lagi segera aktivasi rekening PIP agar dana bantuan tidak hangus dan cek nama penerima PIP di laman resminya pip.kemdikbud.go.id.

Dana PIP adalah program pemerintah berupa bantuan uang tunai yang akan diberikan untuk anak yang berusia 6-21 tahun dengan kriteria miskin atau rentan miskin.

Aktivasi rekening PIP ini dilakukan agar dana yang akan disalurkan ke masing-masing penerima bisa dicairkan melalui bank penyalur resminya, yakni BRI dan BNI.

Bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang masuk nominasi penerima PIP wajib melakukan aktivasi rekening PIP hingga 15 Februari 2023.

Baca Juga: Update Harga Terbaru Samsung Galaxy S22 Ultra 5G Februari 2023, Cek Spesifikasinya sebelum Beli

Batas waktu perpanjangan aktivasi rekening PIP ini telah diunggah di Instagram resmi sobatpip.

"Hai Sobat PIP, ada kabar gembira buat kamu yang masih masuk Nominasi PIP 2022, kamu bisa melakukan aktivasi rekeningnya hingga 15 Februari 2023. Yuk segera aktivasi!", dikutip dari akun Instagram sobatpip.

Adapun perpanjangan waktu aktivasi rekening PIP ini tidak berlaku untuk SK Nominasi PIP kelas akhir tahun pelajaran 2021/2022 yang telah dibatalkan.

Jika sampai batas waktu yang telah ditetapkan siswa belum melakukan aktivasi rekening PIP, maka dana PIP otomatis akan hangus atau batal cair.

Baca Juga: Ini Profil Universitas Nomor 1 di Kupang, Nusa Tenggara Timur yang Raih Peringkat Asia hingga Dunia!

Selanjutnya untuk siswa jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK akan mendapatkan besaran uang tunai dari dana PIP 2022 mulai dari Rp450.000 sampai Rp1 juta per tahunnya.

Berikut rincian besaran uang tunai dana PIP yang akan diterima siswa SD, SMP, SMA, dan SMK:

1. Jenjang SD/MI/sederajat akan mendapatkan Rp450.000/tahun

2. Jenjang SMP/MTs/sederajat akan mendapatkan Rp750.000/tahun

3. Jenjang SMA/SMK/MA/sederajat akan mendapatkan Rp1 juta/tahun

Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah termasuk penerima bantuan dana PIP, bisa langsung cek dengan mengakses portal resmi Kemdikbud.

Baca Juga: Contoh Teks Khutbah Jumat, 10 Februari 2023, Tema: 5 Ciri Manusia yang Dicintai Allah

Berikut ini adalah cara cek nama penerima PIP Kemdikbud di portal resminya:

- Masuk atau buka laman pip.kemdikbud.go.id

- Pilih menu “Cek Penerima PIP”

- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.

- Selanjutnya klik “Cek Data”

Bagi siswa SD-SMK yang masuk nominasi penerima PIP, berikut ini adalah cara untuk aktivasi rekening simPel BNI dan BRI secara pribadi ataupun kolektif, yakni:

1. Siswa/Orang tua/Wali penerima bantuan PIP melakukan aktivasi rekening langsung ke Bank Penyalur dengan:

- Membawa surat keterangan aktivitas rekening Simpanan Pelajar (SimPel) PIP dari Kepala Sekolah

- Membawa KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali

- Mengisi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI/BNI

Baca Juga: Pemilik KIS BPJS Kesehatan Bisa Dapat Bansos PKH Tahap 1 2023 jika Penuhi Syarat Ini, Kapan Cair ke KPM?

2. Cara aktivasi rekening dengan cara kolektif untuk penerima bantuan dana PIP yang dilakukan oleh pihak sekolah.

- Surat kuasa peserta didik dari Orang Tua kepada Kepala Sekolah/Bendahara Sekolah

- Formulir pembukaan rekening SimPel dari BRI/BNI

- Surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah

- Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai ditandatangani Wali Peserta Didik

- Fotocopi KTP Wali Peserta Didik

- Fotocopi surat pengangkatan jabatan kuasa peserta didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya

Selain telah melakukan aktivasi rekening bantuan ada beberapa peyebab lain yang membuat dana PIP bisa hangus.

Berikut ini adalah penyebab gagalnya pencairan dana PIP 2022 ke siswa SD, SMP, SMA, SMK yang wajib Anda ketahui:

1. Peserta didik tidak punya Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Peserta didik bukan berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus

Baca Juga: Turun Harga HP Xiaomi Poco F4 5G dan F4 GT pada Februari 2023, Simak Spesifikasi Canggihnya di Sini

3. Peserta didik SMK yang tidak menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

4.Peserta didik yang tidak punya SK nominasi penerima PIP

5. Peserta didik yang tidak punya SK pemberian PIP

6. Peserta didik yang tidak menjaga atau menyimpan KIP dengan baik

7. Peserta didik yang menyalahgunakan dana PIP yang diberikan

8. Peserta didik yang putus sekolah

9. Peserta didik yang tidak giat belajar, tidak tekun, dan tidak disiplin

Demikian informasi batas aktivasi rekening dan cara cek calon siswa penerima bantuan PIP.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: PIP Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x