Dana PKH yang cair pada Januari, Februari, dan Maret 2023 merupakan penyaluran dana bansos tahap 1 pada Tahun ini.
Baca Juga: 9 Hari Lagi! Dana PIP Bisa Hangus jika Tidak Aktivasi Rekening di BRI dan BNI, Simak Caranya di Sini
Sebagai catatan, penerima PKH wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), memenuhi komponen penerima PKH dan merupakan warga miskin atau rentan miskin.
Di mana dalam 1 KK yang terdaftar di DTKS Kemensos, hanya 4 jiwa yang berhak mendapatkan dana PKH 2023.
Anda bisa mengecek apakah Anda termasuk penerima PKH tahap 1 2023 di laman cekbansos.kemensos.go.id.
Jika terdaftar, nantinya akan muncul nama Anda, Umur, Status Bansos, Keterangan dana sudah disalurkan atau belum, dan Periode pencairan bansos (misal 'Februari 2023').
Besaran Dana PKH
Besaran dana yang diberikan untuk masing-masing komponen penerima PKH adalah:
1. Ibu hamil menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per 3 bulan
2. Anak usia dini 0-6 tahun menerima Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per 3 bulan