Masyarakat Bisa Dapat Bansos PKH, BPNT, dan PBI JK 2023 jika Terdaftar di DTKS, Ini Cara Daftarnya

- 5 Februari 2023, 09:00 WIB
Cara daftar DTKS Kemensos agar dapat dana 3 bansos mulai PKH, BPNT, dan PBI JK di 2023
Cara daftar DTKS Kemensos agar dapat dana 3 bansos mulai PKH, BPNT, dan PBI JK di 2023 /Instagram @kemensosri

SEPUTARLAMPUNGN.COM – Masyarakat bisa dapat Bantuan Sosial atau Bansos PKH, BPNT, dan PBI JK 2023 jika terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Simak cara daftarnya di sini.

Golongan masyarakat yang bisa mendapatkan Bansos PKH, BPNT, dan PBI JK 2023 adalah mereka yang masuk dalam kategori keluarga miskin/rentan miskin serta terdaftar aktif di DTKS.

Bansos PKH, BPNT, dan PBI JK 2023 bagi golongan masyarakat yang terdaftar pada DTKS ini akan diberikan dalam bentuk tunai dan non tunai.

Dari 3 jenis Bansos tersebut, ada yang cair setiap bulan dan ada juga yang penyalurannya dilakukan secara bertahap sebanyak 4 kali dalam setahun.

Baca Juga: Dana KJP Plus Tahap II Resmi Cair per 1 Februari 2023, Berikut Total Bantuan yang Diterima Siswa

Total dana manfaat yang diterima oleh penerima Bansos berkisar antara Rp504.000 untuk PBI JKK, Rp2,4 juta untuk BPNT, dan hingga Rp3 juta untuk PKH dalam setahun.

Adapun penyaluran dana Bansos dilakukan melalui Bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Selain itu penyaluran juga dilakukan melalui Kantor Pos hingga ada yang langsung dibayarkan Pemerintah ke pihak terkait.

Dilansir Seputarlampung.com dari ppid.semarangkota.go.id, DTKS merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Agar terdaftar dalam DTKS, masyarakat harus mempunyai data identitas yang padan dengan data capil, masuk golongan keluarga miskin, dan diusulkan oleh Pemerintah Daerah/Kota melalui Desa/Kelurahan.

Baca Juga: Inilah 33 Kampus di Sumatra Utara yang Masuk Peringkat Dunia sebagai Universitas Terbaik Versi UniRank 2022

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdiri dari ibu hamil, anak usia 0-6 tahun, pelajar SD-SMA, lansia, dan penyandang disabilitas berat.

Sedangkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bansos berupa saldo Kartu Sembako untuk beli kebutuhan pokok.

Kemudian, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) adalah bansos yang ditujukan bagi keluarga tidak mampu dalam membayar iuran BPJS Kesehatan.

Adapun besaran dana bansos yang akan diterima masing-masing penerima manfaat adalah sebagai berikut:

1. Penerima PKH akan mendapatkan dana bansos dengan besaran mulai Rp900.000 hingga Rp3 juta per tahun sesuai kategorinya.

2. Penerima BPNT akan menerima dana Rp200.000 per bulan selama setahun, yang langsung disalurkan ke Kartu Sembako, di mana nantinya bisa digunakan untuk beli kebutuhan pokok di e-warong.

3. Penerima PBI JK akan mendapatkan dana Rp42.000 per bulan yang langsung dibayarkan Pemerintah ke tagihan BPJS

Baca Juga: PERINGATAN! Bansos PKH 2023 Ibu Hamil dan Anak Balita 0-6 Tahun Bisa Hangus karena Tak Lakukan Kewajiban Ini

Berikut syarat untuk bisa menerima bansos 2023:

1. WNI

2. Termasuk golongan masyarakat miskin atau rentan miskin

3. Memiliki data identitas yang sesuai dan valid di Ditjen Dukcapil

4. Bukan anggota atau keluarga yang berasal dari ASN, PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan perangkat pejabat desa.

Berikut cara daftar DTKS untuk mendapatkan Bansos 2023:

- Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

- Selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

Baca Juga: Alhamdulillah! Penerima BSU, PKH, Bisa Dapat Rp4,2 Juta dari Kartu Prakerja 2023, Segera Login prakerja.go.id

- Hasilnya akan ditampilkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya.

- Berita acara kemudian digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap melalui kunjungan rumah tangga.

- Data yang telah terverifikasi akan diinput di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) oleh operator Desa/Kecamatan.

- Data yang telah diinput di SIKS akan diproses oleh Dinsos untuk verifikasi dan validasi lapor kepada Bupati/Walikota.

- Bupati/Walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

- Khusus BPNT, nantinya akan dibuatkan rekening bank dan diberikan KKS

Baca Juga: Pantas Jadi Pilihan, Rupanya Vivo V23 5G Memiliki Fitur Unggulan dan Spesifikasi Gahar, Harganya Cuma Segini

Apakah artinya masyarakat yang sudah masuk ke dalam DTKS, otomatis akan mendapatkan bantuan sosial?

“Tidak otomatis mendapat bantuan sosial, karena setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing yang ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS, dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan,” isi penjelasan Kemensos.

Demikian cara daftar DTKS Kemensos untuk dapat 3 bantuan sosial (bansos) mulai PKH, BPNT, hingga PBI JK lengkap dengan syarat dan cara daftarnya.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x