Aktivasi rekening ini bertujuan, agar siswa yang telah masuk nominasi dapat mencairkan dana PIP yang diterimanya.
Untuk diketahui jika bantuan dana PIP ini diberikan dengan jumlah nominal yang berbeda tiap jenjang pendidikannya.
Seperti salah satu contohnya, siswa SD akan terima uang tunai sebesar Rp450 ribu.
Sebelum lakukan aktivasi rekening, bagi siswa yang ingin mengetahui apakah masuk sebagai penerima dana PIP dapat melakukan pengecekan namanya melalui pip.kemdikbud.go.id.
Lantas untuk aktivasi rekening PIP, apa saja berkas yang wajib dibawa? Simak ulasannya berikut.
Saat melakukan aktivasi rekening PIP, siswa serta orang tua hanya perlu datang ke bank penyalur PIP yang telah ditunjuk yakni BNI, BRI dan BSI.
Berikut adalah dokumen yang perlu dibawa saat lakukan aktivasi rekening secara mandiri.
1. Surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah
2. Fotocopy identitas diri