Jika aktivasi rekening dilakukan melalui sekolah, maka diperlukan:
• Surat kuasa peserta didik dari Orang Tua kepada Kepala Sekolah/Bendahara Sekolah
• Formulir pembukaan rekening SimPel dari BRI/BNI
• Surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
• Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) bermaterai ditandatangani Wali Peserta Didik
• Fotocopy KTP Wali Peserta Didik
• Fotocopy surat pengangkatan jabatan kuasa peserta didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya
Sebagai informasi tambahan, selama Pandemi Covid-19, proses aktivasi rekening PIP bisa dilakukan secara kolektif di sekolah masing-masing peserta didik.
Sebelum melakukan aktivasi rekening, pastikan jika nama siswa terdaftar sebagai penerima bantuan PIP.
Demikian pembahasan mengenai pencairan bantuan PIP Kemdikbud dan cara mudah aktivasi rekening bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK penerima bantuan PIP di 2022.***