Untuk pencairan PIP hanya dilakukan di dua Bank Himbara, yakni BRI dan BNI. Sehingga, proses aktivasi rekening dapat dilakukan di bank penyalur yang ditetapkan pemerintah.
Aktivasi rekening SimPel ini hanya wajib dilakukan bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang baru dinyatakan sebagai penerima PIP atau penerima yang mengganti rekening.
Sementara, siswa yang sudah melakukan aktivasi rekening bantuan PIP sebelumnya, tidak perlu mengulangi proses yang sama.
Aktivasi rekening bagi siswa yang baru menerima PIP bisa dilakukan di sekolah masing-masing.
Berikut melakukan aktivasi rekening SimPel BRI dan BNI guna mencairkan PIP, yakni:
1. Siswa/Orang tua/Wali penerima bantuan PIP melakukan aktivasi rekening langsung ke Bank Penyalur dengan:
• Membawa surat keterangan aktivitas rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah
• Membawa KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali
• Mengisi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI/BNI
2. Cara aktivasi rekening penerima bantuan PIP secara kolektif melalui sekolah