Khusus siswa SD hingga SMP, saat lakukan aktivasi ke bank wajib didampingi oleh orang tua/wali.
Bagi siswa yang memiliki kondisi seperti rumah jauh dari bank, siswa disabilitas dan orang tua atau wali jauh, untuk proses aktivasi rekening PIP bisa diwakilkan oleh kepala sekolah.
Untuk kondisi siswa seperti itu, ada persyaratan tambahan yang wajib dilengkapi siswa yakni di antaranya adalah:
1. SPTJM bermaterai ditandatangani oleh Kepala Sekolah
2. Surat Kuasa Orangtua/wali/siswa
3. Fotokopi KTP kepala sekolah
4. Fotokopi Surat Pengangkatan Jabatan Kepala Sekolah yang berlaku dan menunjukan aslinya
5. Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan (lokasi dan kondisi khusus)
Demikian informasi perpanjangan masa aktivasi rekening PIP untuk siswa SD-SMK hingga 15 Februari 2023.***