Siswa juga yang mendapatkan PIP adalah yang memiliki KIP dan juga dapat melakukan pendaftaran sebagai penerima PIP dengan menggunakan KKS dan SKTM.
PIP merupakan singkatan dari Program Indonesia Pintar adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, serta kesempatan belajar yang diberikan pemerintah kepada keluarga yang berasal dari kategori miskin atau rentan miskin.
Siswa yang telah aktivasi rekening nantinya akan menerima uang tunai mulai dari Rp450 ribu hingga Rp1 juta.
Berikut adalah rincian nominal yang diterima siswa SD hingga SMK dari bantuan PIP.
1. SD/Sederajat: RpRp450 ribu/tahun
2. SMP/Sederajat: Rp750 ribu/tahun
3. SMA/SMK/Sederajat: Rp1 juta/tahun
Siswa SD hingga SMK wajib mengetahui bank mana untuk tiap jenjangnya, sebelum mendatangi bank untuk melakukan aktivasi rekening.
Inilah rincian masing-masing bank untuk siswa yang ingin lakukan aktivasi rekening.