Khusus untuk siswa SD dan SMP sederajat, diwajibkan datang bersama orang tua. Selain itu sertakan identitas orang tua/wali dan kartu keluarga.
Akan tetapi, ada pengecualian untuk 3 kondisi berikut:
- Rumah jauh dari bank.
- Siswa disabilitas.
- Orang tua/wali jauh.
Ketiga kondisi tersebut, dapat melakukan aktivasi dengan diwakilkan oleh Kepala Sekolah, dengan persyaratan yang sama. Namun, dibutuhkan beberapa dokumen tambahan, sebagai berikut:
- SPTJM bermaterai ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
- Surat Kuasa orang tua/wali/siswa.
- Fotokopi KTP Kepala Sekolah.
- Fotokopi Surat Pengangkatan Jabatan
- Kepala Sekolah yang berlaku, dan menunjukkan aslinya.
- Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan (pada lokasi dan kondisi khusus).
Baca Juga: Keren! Masuk Daftar Universitas Terbaik se-Indonesia, Ini 2 Kampus di Brebes Versi EduRank 2022
Jika telah berhasil melakukan aktivasi, maka penerima PIP akan mendapatkan Buku Tabungan Simpel beserta Kartu Debit Simpel.
Nantinya, dana bantuan PIP akan dicairkan ke rekening siswa penerima yang telah diaktivasi.
Itulah informasi terkait syarat dan cara mudah untuk melakukan aktivasi rekening PIP di bank penyalur yang telah ditetapkan. Jangan lupa, segera lakukan aktivasi maksimal pada 15 Februari 2023.***