Kabar Baik! Batas Waktu Aktivasi Rekening PIP Diperpanjang hingga 15 Februari 2023, Ini Syarat dan Caranya!

- 31 Januari 2023, 16:20 WIB
Batas waktu aktivasi rekening PIP diperpanjang hingga 15 Februari 2023, berikut syarat dan cara mudah untuk aktivasi rekening PIP.*
Batas waktu aktivasi rekening PIP diperpanjang hingga 15 Februari 2023, berikut syarat dan cara mudah untuk aktivasi rekening PIP.* //Puslapdik Kemdikbud

Khusus untuk siswa SD dan SMP sederajat, diwajibkan datang bersama orang tua. Selain itu sertakan identitas orang tua/wali dan kartu keluarga.

Akan tetapi, ada pengecualian untuk 3 kondisi berikut:

  • Rumah jauh dari bank.
  • Siswa disabilitas.
  • Orang tua/wali jauh.

Ketiga kondisi tersebut, dapat melakukan aktivasi dengan diwakilkan oleh Kepala Sekolah, dengan persyaratan yang sama. Namun, dibutuhkan beberapa dokumen tambahan, sebagai berikut:

  • SPTJM bermaterai ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
  • Surat Kuasa orang tua/wali/siswa.
  • Fotokopi KTP Kepala Sekolah.
  • Fotokopi Surat Pengangkatan Jabatan
  • Kepala Sekolah yang berlaku, dan menunjukkan aslinya.
  • Surat Rekomendasi dari Dinas Pendidikan (pada lokasi dan kondisi khusus).

Baca Juga: Keren! Masuk Daftar Universitas Terbaik se-Indonesia, Ini 2 Kampus di Brebes Versi EduRank 2022

Jika telah berhasil melakukan aktivasi, maka penerima PIP akan mendapatkan Buku Tabungan Simpel beserta Kartu Debit Simpel.

Nantinya, dana bantuan PIP akan dicairkan ke rekening siswa penerima yang telah diaktivasi.

Itulah informasi terkait syarat dan cara mudah untuk melakukan aktivasi rekening PIP di bank penyalur yang telah ditetapkan. Jangan lupa, segera lakukan aktivasi maksimal pada 15 Februari 2023.***

Halaman:

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir

Sumber: Sobat PIP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x