Dana tersebut hanya dapat cair satu kali dalam setahun, dan dapat digunakan untuk keperluan siswa penerima bantuan PIP.
Aktivasi rekening PIP dapat dilakukan melalui bank penyalur yang telah ditentukan dan disesuaikan berdasarkan kategori.
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) menyatakan bahwa, jika hingga batas waktu yang telah ditetapkan, siswa belum melakukan aktivasi rekening, maka dana PIP akan dikembalikan ke Kas Umum Negara.
Oleh karena itu, siswa yang ditetapkan sebagai penerima bantuan PIP, harus segera melakukan aktivasi rekening, pada batas waktu maksimal yaitu 15 Februari 2023.
Dilansir tim Seputarlampung.com dari unggahan Instagram @sobatpip dan @puslapdik_dikbud, berikut syarat, ketentuan, dan langkah yang dapat dilakukan untuk melakukan aktivasi rekening PIP:
Peserta dapat melakukan aktivasi rekening, dengan mendatangi bank penyalur PIP, yaitu:
- Bank BRI untuk siswa SD dan SMP sederajat.
- Bank BNI untuk siswa SMA dan SMK sederajat.
- Bank BSI khusus untuk Provinsi Aceh.
Siswa dapat datang langsung ke bank, dengan membawa syarat sebagai berikut:
Surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah.
Fotokopi identitas diri.
Formulir aktivasi dari bank.