Penerima PIP Terancam Tak Bisa Tarik Dana di BRI BNI BSI jika Belum Penuhi Kewajibannya hingga 31 Januari 2023

- 30 Januari 2023, 19:15 WIB
 Dana Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK penerima  PIP terancam tidak bisa ditarik di BRI BNI BSI jika belum menunaikan kewajibannya untuk aktivasi rekening penerima.*
Dana Siswa SD, SMP, SMA, dan SMK penerima PIP terancam tidak bisa ditarik di BRI BNI BSI jika belum menunaikan kewajibannya untuk aktivasi rekening penerima.* //Tangkapan Instagram @sobatpip/

SEPUTARLAMPUNG.COM – Perlu diketahui, para penerima PIP terancam tak bisa tarik dana di BRI BNI BSI jika belum penuhi kewajibannya hingga 31 Januari 2023.

Meskipun siswa SD-SMA telah ditetapkan sebagai penerima PIP, namun potensi dana yang cair di BRI NNI BSI gagal didapat sangat mungkin karena ada satu kewajiban yang belum ditunaikan hingga 31 Januari 2023.

Mengingat besok adalah 31 Januari 2023, maka penerima PIP tak punya banyak waktu agar bisa mencairkan dana Program Indonesia Pintar di BRI BNI BSI.

Lantas, apakah kewajiban yang harus dilakukan oleh penerima PIP agar bisa menarik dana Program Indonesia Pintar tersebut di BRI BNI BSI?

Baca Juga: Ini 6 Universitas Terbaik Asal Pekanbaru Riau Masuk Daftar Kampus Unggulan Indonesia-Dunia, Mana Saja?

Kewajiban yang dimaksud adalah untuk melakukan aktivasi rekening PIP di BRI BNI BSI, di mana batas waktunya adalah 31 Januari 2023.

Setelah aktivasi rekening, peserta didik harus menunggu hingga diterbitkan SK Pemberian PIP. Setelah itu, dana akan disalurkan ke rekening masing-masing penerima sesuai jenjang pendidikannya.

Sebagai informasi, PIP merupakan bantuan untuk anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, atau prioritas tetap dalam mendapatkan pendidikan hingga lulus sekolah menengah.

Melalui PIP, diharapkan dapat mencegah siswa putus sekolah, sekaligus dapat menarik siswa yang putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Baca Juga: Terakhir 31 Januari 2023, Ini Cara Mudah Aktivasi Rekening PIP SD-SMA, Bawa Berkas Ini ke BRI-BNI

Berikut rincian dana bantuan PIP 2022 yang diberikan kepada setiap siswa yang melakukan aktivasi hingga 31 Januari 2023:

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000/tahun

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000/tahun

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000/tahun

Dana PIP ini bisa digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Siswa bisa cek apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan PIP Pemerintah atau tidak melalui laman pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NISN.

Berikut cara cek nama untuk melihat data terbaru penerima PIP 2022:

- Masuk atau buka laman pip.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Ada Lowongan Kerja untuk D3 dan S1 Semua Jurusan, Simak Informasi, Syarat dan Deskripsi Kerja

- Pilih menu “Cek Penerima PIP”

- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.

- Selanjutnya klik “Cek Data”

Sebagai informasi, prioritas penerima PIP adalah siswa yang masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan padan datanya dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta valid datanya.

Demikian hal yang membuat dana PIP terancam tak bisa ditarik di BRI BNI BSI oleh siswa SD-SMA yang sudah ditetapkan sebagai penerima jika tidak melakukan kewajibannya hingga 31 Januari 2023.***

Editor: Nur Faizah Al Bahriyatul Baqir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x