Cuma 5 Siswa Ini Bisa Dapat 10 Manfaat dan Bonus dari KJP Plus pada Februari 2023, Simak Prediksi Jadwal Cair

- 30 Januari 2023, 18:12 WIB
Siswa yang Memenuhi Kriteria Bisa Dapat 10 Bonus dari KJP Plus Tahap 2 Februari 2023/Oklis Syahrin Wijaya/Seputarlampung.com
Siswa yang Memenuhi Kriteria Bisa Dapat 10 Bonus dari KJP Plus Tahap 2 Februari 2023/Oklis Syahrin Wijaya/Seputarlampung.com /Oklis Syahrin Wijaya/Seputarlamp/

4. Terdaftar dalam DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur

5. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.

Bagi peserta didik yang ingin mengetahui apakah namanya ditetapkan sebagai penerima KJP Plus tahap 2, dapat mengecek melalui laman resmi berikut, yakni:

1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id

2. Isi NIK

3. Pilih tahun penyaluran

3. Pilih tahapan penyaluran

4. Kemudian klik cek

Baca Juga: Rekomendasi Daftar 5 SMA Negeri dan Swasta Terbaik di Bali LTMPT 2022, Posisi Pertama Diraih oleh Siapa?

Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi:

Halaman:

Editor: Ririn Handayani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x