4. Terdaftar dalam DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
5. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Bagi peserta didik yang ingin mengetahui apakah namanya ditetapkan sebagai penerima KJP Plus tahap 2, dapat mengecek melalui laman resmi berikut, yakni:
1. Masuk ke laman https://kjp.jakarta.go.id
2. Isi NIK
3. Pilih tahun penyaluran
3. Pilih tahapan penyaluran
4. Kemudian klik cek
Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi: