Peserta didik jenjang SMK sebesar Rp450.000 per bulan
Peserta didik jenjang PKBM Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (Paket A/B/C) sebesar Rp300.000 per bulan
Peserta didik jenjang LKP Lembaga Kursus Pelatihan sebesar Rp1.800.000 per semester.
Selain memperoleh dana, pemilik KJP Plus tahap 2 periode 2022 mendapatkan bonus yang didapatkan, yakni:
1. Adanya dana KJP Plus, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun mudah mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
2. Adanya dana KJP Plus biaya personal pendidikan siswa menjadi ringan.
3. Adanya dana KJP Plus, peserta didik tidak perlu khawatir putus sekolah atau tidak melanjutkan pendidikan, akibat kesulitan ekonomi.
4. Adanya dana KJP Plus, siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus menjadi lebih optimal dan maksimal untuk memasuki pasar kerja, serta dengan mudah melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
5. Penerima dana KJP Plus dapat menikmati Trans Jakarta dengan Gratis, siswa pemegang KJP Plus mendapatkan gratis Trans Jakarta dengan menunjukkan KJP, Kartu Pelajar dan berseragam sekolah.