SEPUTARLAMPUNG.COM - Tersedia bonus tambahan Rp240 ribu untuk siswa SMK dari KJP Plus Tahap 2 Februari 2023, kapan cair? Simak informasinya.
Segera cek nama penerima terbaru KJP Plus Tahap 2 Februari 2023 melalui link yang tersedia pada artikel ini.
Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus merupakan bantuan dari pemprov DKI Jakarta berupa uang tunai untuk membantu biaya pendidikan siswa dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Total penerima bantuan KJP Plus Tahap 2 adalah 803.121 peserta didik dimulai dari jenjang SD, SMP, SMA, SMK hingga PKBM.
Pada pencairan KJP Plus Tahap 2 ini telah dicairkan dalam 3 tahap yakni November, Desember 2022 dan Januari 2023.
Diketahui informasi pencairan KJP Plus Tahap 2 pada Januari 2023 disalurkan pada 2 Januari 2023 dan telah diunggah melalui Instagram resmi @upt.p4op.
Dikutip dari Instagram @upt.p4op, "Pengumuman bagi kamu penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022, Ada info penting yang harus banget kamu ketahui, yaitu pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 bulan Januari akan dilaksanakan mulai tanggal 2 Januari 2023. Jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022 sebanyak 803.121 peserta didik".
Untuk pencairan KJP Plus tahap 2 Februari 2023 ini belum ada informasi resmi yang diberikan oleh pihak terkait.
Baca Juga: Sejarah Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 27 Rajab 1444 dan Tradisi Unik di Indonesia saat Peringatannya
Namun, jika menilik dari pencairan di tahun sebelumnya, maka akan disalurkan pada minggu pertama Februari 2023.
Masyarakat diminta untuk selalu memantau informasi resmi terkait pencairan KJP Plus Tahap 2 Februari 2023 pada Instagram resmi UPT P4OP ataupun Disdikdki.
Uang tunai yang akan diterima siswa SD-SMK dan PKBM dari KJP Plus Tahap 2diberikan dengan besaran yang berbeda-beda dilihat berdasarkan jenjang pendidikannya.
Adapun rincian besaran uang tunai dari KJP Plus tahap 2.
- Siswa SD/MI/SLB sebesar Rp250.000
- Siswa SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp300.000
- Siswa SMA/MA/SMALB sebesar Rp420.000
- Siswa SMK sebesar Rp450.000
- PKBM sebesar Rp300.000
Bantuan uang tunai ini dapat dipergunakan untuk membantu biaya personal siswa dalam bidang pendidikan.
Namun nantinya akan ada tambahan bonus SPP yang diterima siswa yang diberikan kepada siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta dengan besaran berikut:
- Siswa SD/MI/SLB sebesar Rp130.000/bulan selama 6 bulan
- Siswa SMP/MTs/SMPLB sebesar Rp170.000/bulan selama 6 bulan
- Siswa SMA/MA/SMALB sebesar Rp290.000/bulan selama 6 bulan
- Siswa SMK sebesar Rp240.000/bulan selama 6 bulan
Bantuan uang tunai dari KJP Plus ini akan diperuntukan untuk siswa yang berasal dari kategori keluarga miskin atau kurang mampu secara ekonomi untuk menempuh pendidikan sampai dengan tamat SMA/SMK.
Inilah cara untuk mengecek status penerima KJP Plus Tahap 2.
- Masuk ke laman resmi kjp.jakarta.go.id
- Pilih menu periksa status penerima KJP Plus
- Masukan NIK
- Pilih Tahun dan Pilih Tahap
- Kemudian klik cari
Itulah informasi mengenai KJP Plus tahap 2 Februari 2023 dan bonus yang nantinya diterima siswa dengan status sekolah swasta.***