Untuk mengaktivasi KIP, siswa wajib melakukan aktivasi rekening di BNI maupun BRI, caranya:
Sebelum melakukan aktivasi rekening PIP, siswa wajib menyiapkan berkas berupa KK (asli dan fotocopy), KTP (bagi yang sudah berusia 17 tahun, asli dan fotocopy), dan KIP.
Bagi siswa yang belum memiliki KTP wajib datang ke Bank Penyalur bersama orang tua atau wali.
Jika kondisi siswa tidak bisa didampingi orang tua atau wali, maka bisa melakukan aktivasi rekening PIP di Bank penyalur dengan didampingi oleh Kepala Sekolah, Kepala Lembaga Pendidikan, atau Guru yang dikuasakan.
Pilihan tersebut bisa dilakukan oleh kepala sekolah atau guru yang diberi kuasa dengan membawa surat keterangan kepala sekolah atau kepala lembaga, fotocopy KTP kepala sekolah atau guru yang diberi kuasa dan memperlihatkan KTP aslinya, dan bila guru yang diberi kuasa, membawa surat kuasa dari kepala sekolah atau kepala lembaga.
Siswa penerima PIP yang sekolah di Pondok Pesantren atau sekolah berasrama bisa mengaktivasi rekening secara kolektif.
Untuk pencairan secara kolektif, dokumen yang harus dibawa adalah fotocopy KTP kepala sekolah atau kepala lembaga atau guru yang diberi kuasa dengan memperlihatkan aslinya, fotocopy SK pengangkatan sebagai kepala sekolah atau kepala lembaga atau guru, surat pertanggungjawaban mutlak dan surat keterangan aktivasi rekening atau pencairan dari kepala sekolah atau kepala lembaga.