1. Warga adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Warga tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin
3. Warga bukan sebagai Pejabat Negara/ASN
4. Warga bukan sebagai Anggota Polri
5. Warga bukan sebagai Prajurit TNI
6. Warga terdaftar di DTKS Kemensos atau sebagai penerima PKH dan BPNT/Sembako
Itulah informasi terkait 6 pemilik NIK KTP yang berhak mendapatkan uang tunai Rp2,4 juta dari bansos BPNT 2023.***