Apakah 23 Januari 2023 Libur Imlek? Ini Kata Kemnaker Soal Aturan Cuti Bersama bagi Pekerja di Perusahaan

- 21 Januari 2023, 12:30 WIB
Imlek 2023 jatuh pada Minggu dalam SKB 3 Menteri, inilah aturan resmi Kemnaker soal cuti bersama bagi pekerja di perusahaan
Imlek 2023 jatuh pada Minggu dalam SKB 3 Menteri, inilah aturan resmi Kemnaker soal cuti bersama bagi pekerja di perusahaan //Instagram/@kemnaker

SEPUTARLAMPUNG.COM – Minggu, 22 Januari 2023 adalah perayaan Imlek. Terkait hal ini, banyak pekerja yang mempertanyakan soal libur di hari Senin. Ini kata Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker soal aturan cuti bersama bagi pekerja di perusahaan.

 Apakah ini termasuk bagi para pekerja di perusahaan swasta? Simak penjelasan detail dari Kemnaker di sini.

Umumnya, para pekerja baik di instansi Pemerintah atau pun karyawan di perusahaan swasta akan mendapatkan cuti bersama saat ada perayaan hari besar, misalnya pada saat idul fitri.

Cuti bersama saat Idul Fitri ini tidak akan mengurangi hak cuti tahunan pekerja di perusahaan swasta.

Baca Juga: Referensi PPDB 2023, Inilah 6 SMA Negeri dan Swasta Terbaik di Provinsi Lampung Berdasarkan Nilai UTBK 2022

Namun untuk cuti bersama pada perayaan Imlek 2023 bagi para pekerja di perusahaan swasta, ada perbedaan ketentuan terkait cuti bersama ini.

Melalui unggahan di Instgaram resminya, Kemenaker menjelaskan terkait ketentuan cuti bersama Imlek yang jatuh pada Senin 23 Januari 2023.

Dalam unggahan itu, Kemenaker mengatakan bahwa pekerja/karyawan/buruh yang libur pada cuti bersama, maka hak cuti tahunannya akan berkurang.

Baca Juga: Buka Link kjp.jakarta.go.id Sekarang! Siswa SD-SMK akan Dapat Tambahan Bonus SPP dari KJP Plus Tahap 2 2022

"Yang mengambil cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambil mengurangi hak cuti atas cuti tahunan. Karena cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan," tulis @kemenaker, dikutip Seputarlampung.com, Sabtu, 21 Januari 2023.

“Pelaksanaan cuti bersama sifatnya fakultatif/pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan buruh/pekerja dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan,” lanjut Kemenaker.

Lantas, bagaimana jika pekerja di perusahaan tetap bekerja di hari cuti bersama Imlek 2023?

Untuk pekerja yang tetap masuk di hari cuti bersama, Kemenaker mengatakan hak cuti tahunannya tidak akan berkurang.

Baca Juga: BFI Finance Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Posisi dan Kualifikasi yang Dibutuhkan!

"Hak cuti tahunannya tidak berkurang, dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa," tegas Kemnaker pada unggahan itu.

Berikut daftar lengkap hari libur nasional, cuti bersama, dan tanggal merah 2023 yang dilansir dari laman resmi Sekreariat Kabinet berdasarkan SKB 3 Menteri:

Hari Libur Nasional 2023:

1 Januari (Minggu), Tahun Baru 2023 Masehi

22 Januari (Minggu), Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

18 Februari (Sabtu), Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

22 Maret (Rabu), Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

7 April (Jum'at), Wafat Isa Al Masih.

22-23 April (Sabtu dan Minggu), Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

 

Baca Juga: Bersiap Bagi Penerima PKH, BPNT, BSU, BPUM Bisa Dapat Rp4,2 Juta dari Kartu Prakerja 2023 jika Penuhi Syarat

1 Mei (Senin), Hari Buruh Internasional.

18 Mei (Kamis), Kenaikan Isa Al Masih.

1 Juni (Kamis), Hari Lahir Pancasila.

10) 4 Juni (Minggu), Hari Raya Waisak 2567 BE.

29 Juni (Kamis), Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.

19 Juli (Rabu), Tahun Baru Islam 1445 Hijriah.

17 Agustus (Kamis), Hari Kemerdekan Republik Indonesia.

28 September (Kamis), Maulid Nabi Muhammad Saw.

25 Desember (Senin), Hari Raya Natal.

Baca Juga: Mari Mengenal Sejarah Kue Keranjang, Makanan Ikonik yang Wajib Ada saat Perayaan Imlek

Jadwal Cuti Bersama 2023:

23 Januari (Senin), Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

23 Maret (Kamis), Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945.

21, 24, 25, dan 26 April (Jum'at, Senin, Selasa dan Rabu), Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.

2 Juni (Jum'at), Hari Raya Waisak.

26 Desember (Selasa), Hari Raya Natal.

Demikianlah ulasan mengenai apakah Senin, 23 Januari 2023 libur Imlek lengkap jawaban Kemnaker terkait aturan cuti bersama bagi pekerja di Perusahaan.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x