Keputusan itu dituangkan dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022, dan No. 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Libur nasional maupun cuti bersama sendiri, selama ini ditetapkan oleh Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.
Pada tanggal 23 Januari 2023 sudah ditetapkan sebagai hari cuti bersama oleh Pemerintah.
Demikian pembahasan mengenai tanggal 23 Januari 2023 apakah libur sekolah dan tanggal merah? Sebagaimana dari keterangan di atas, bahwa pada tanggal tersebut ditetapkan sebagai hari cuti bersama oleh Pemerintah.***