3. Kemendikbud, Kemenag, dan Kemenakertrans akan melakukan verifikasi sesuai server dapodik di pusat, kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima manfaat PIP dan mengirimkan daftar penerima tersebut ke bank penyalur yang ditunjuk.
4. Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lain
5. Sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lainnya menginformasikan kepada peserta didik atau orang tua mengenai lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan berdasarkan info dari dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau Bank Penyalur.
6. Anak penerima KIP atau orang tuanya dapat mengambil dana Bantuan PIP ke Bank Penyalur dengan membawa surat pemberitahuan atau daftar penerima manfaat PIP.
Setelah melakukan aktivasi, maka selanjutnya para siswa mengecek penerima dana bantuan PIP yang masuk kategori, berikut langkah-langkahnya:
1. Klik link pip.kemdikbud.go.id
2. Klik ‘Cek Penerima PIP’
3. Masukkan NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung siswa
4. Setelah itu klik ‘Cek Data’