Cara Daftar PIP 2023 dengan Gunakan KKS, Segini Besaran yang Bisa Diterima Siswa SD-SMK

- 18 Januari 2023, 07:30 WIB
 Cara daftar PIP 2023 dengan KKS untuk siswa SD-SMK, lengkap dengan besaran yang diterima
Cara daftar PIP 2023 dengan KKS untuk siswa SD-SMK, lengkap dengan besaran yang diterima //Tangkapan Instagram @sobatpip/

SEPUTARLAMPUNG.COM - Simak cara daftar PIP 2023 dengan gunakan KKS, segini besaran yang bisa diterima siswa SD-SMK jika terdaftar.

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses serta kesempatan belajar oleh pemerintah yang diberikan untuk peserta didik dari kategori keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Dengan adanya PIP ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah.

Selain itu juga, dapat kembali menarik siswa yang telah putus sekolah agar dapat melanjutkan pendidikannya.

Baca Juga: CEK Tambahan Bonus dari KJP Plus Tahap 2 Januari 2023 untuk Siswa SD-SMK, Lihat Namamu di Link Ini

Dengan adanya bantuan dana pendidikan dari PIP ini juga diharapkan dapat meringankan biaya personal siswa.

Besaran bantuan dana pendidikan dari PIP yang diterima siswa mulai dari Rp450 ribu hingga Rp1 juta per tahunnya.

Berikut adalah rincian besaran dana pendidikan yang diberikan melalui PIP:

1. Siswa jenjang SD/sederajat: Rp450.000 per tahu

2. Siswa jenjang SMP/sederajat: Rp750.000 per tahun

3. Siswa jenjang SMA/SMK/sederajat: Rp1 juta per tahun

Baca Juga: Jadwal TV RCTI Hari Ini Rabu 18 Januari 2023, Jam Tayang Si Doel, Indonesian Idol, Ikatan Cinta, Cinta Alesha

Cara Daftar PIP 2023 dengan Menggunakan KKS:

Siswa dapat mendaftarkan dirinya sebagai penerima PIP 2023 dengan cara berikut.

Orang tua siswa dapat mendaftarkan anaknya dengan menggunakan KKS dengan datang langsung ke lembaga pendidikan terdekat.

Untuk orang tua yang tidak memiliki KKS, dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan datang ke RT/RW, Kelurahan/Desa agar dapat melengkapi persyaratan terlebih dahulu.

Setelah menerima SKTM, orang tua dapat datang langsung ke Lembaga Pendidikan tedekat untuk mendaftarkan anaknya sebagai penerima PIP 2023.

Baca Juga: 10 Universitas di Indonesia dengan Jurusan Kedokteran Gigi Terbaik versi EduRank 2022, Referensi SNBP dan SNBT

Nantinya, pihak sekolah ataupun Lembaga Pendidikan setempat akan mengusulkan nama siswa untuk menjadi calon penerima KIP sebagai syarat mendapatkan PIP 2023 ke Direktorat.

Pemerintah melalui Kemdikbud, akan kembali melanjutkan bantuan dana pendidikan yakni PIP di tahun 2023.

Hal tersebut telah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Nota Keuangan dan RUU APBN 2023, pada16 Agustus 2022.

“Perlinsos tahun depan mencapai Rp479,1 triliun. Ini sedikit lebih bawah dibandingkan tahun ini yang Rp502,6. Namun sekali lagi, tahun ini kita punya PCPEN yang memberikan tambahan Rp182,9 triliun, termasuk untuk subsidi minyak goreng, tambahan bansos dan lain-lain pada saat kita menghadapi guncangan,” ucapnya.

Baca Juga: Bantuan BPNT Sembako Januari-Maret 2023 Cair ke 10 Pemilik KTP Ini, Cek Daftar Nama Penerima di Sini!

Nantinya sebagian anggaran perlinsos tersebut akan dialokasikan untuk 17,9 juta siswa melalui Kemendikbud dalam bentuk Program Indonesia Pintar (PIP).

Demikian informasi untuk daftar PIP 2023 dengan menggunakan KKS untuk siswa SD-SMK lengkap dengan besaran yang diterima.***

Editor: Desy Listhiana Anggraini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah